
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Memperjelas pengertian tindak pidana kekerasan seksual dengan mengutip dokumen-dokumen yang diperoleh dalam Pasal 1.
Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dan tindak kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam Undang-undang dalam ruang lingkup yang diatur dalam Undang-undang ini.
judi slot online
Kemudian, Pasal 4(1) menyatakan bahwa delik kekerasan seksual terdiri atas:
semua. pelecehan seksual non-fisik;
hujan. pelecehan seksual fisik;
Benih. kontrasepsi paksa
d. Jangan memaksakan sterilisasi
. pernikahan paksa;
F. Kekerasan seksual
g. eksploitasi seksual;
waktu. perbudakan seks; dan
aku kekerasan seksual berbasis internet.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan 10 perbuatan lain yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
semua. memperkosa;
hujan. tindakan
cabul hubungan seksual dengan anak, pencabulan dengan anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Dr. Cabul melawan kehendak pengorbanan;
waktu. Pornografi anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
F. Pelacuran paksa
. kekerasan seksual di rumah;
Saya. Pencucian uang, kejahatan asalnya adalah penyerangan seksual. dan
j. Tindak pidana yang ditetapkan sebagai delik kekerasan seksual menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Partisipasi kelompok perempuan dan pengesahan RUU TPKS
Sementara itu, beberapa kelompok feminis menghadiri pengesahan UU TPKS pada Selasa (12/4/2022).
Diantaranya adalah Federasi Perempuan Indonesia, Forum Pembina, Yayasan LBH APIK Jakarta, Persatuan Perempuan Indonesia Difabel, Persatuan Kesehatan Jiwa, Peruati, Perempuan Indonesia Seni, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis dan Yayasan Kesehatan Wanita.
Puan Maharani menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang, mengutip dpr.go.idKetua DPR RI.
“Dapatkah Undang-Undang Kejahatan Kekerasan Seksual disetujui untuk diratifikasi?” Madame mengatakan untuk meminta persetujuan dari semua direktur.
Ini diikuti oleh tanggapan yang disepakati dari semua yang hadir.
Segera setelah dipukuli oleh Fuan sebagai tanda persetujuan undang-undang TPKS,
Ruang rapat umum RI di Republik Demokratik Rakyat Korea berguncang dengan tepuk tangan dan sorak-sorai yang riuh.
Dalam siaran pers usai rapat paripurna, Baan mengimbau masyarakat dan seluruh elemen untuk melindungi UU TPKS.
“Seharusnya tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” kata Puan.
(/ Guillain Putranto)