
Jakarta – Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan rencana Polda Kaltim mengusut sejumlah wartawan terkait laporan dugaan pemukulan terhadap buruh kilang Balikpapan.
Polisi telah memanggil setidaknya tiga wartawan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Media online dari Prokal.co dan Kaltim.idntimes.com. slot pragmatic deposit dana
Presiden AJI Balikpapan Teddy Lumingan menilai tidak perlu memanggil wartawan. Menurutnya, semua kesalahan pelaporan dapat diselesaikan melalui mekanisme no-reply.
Dalam suratnya kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022, Teddy mengatakan, “Jujur saja. Kalau tidak berwenang menjawab, silakan adu ke Dewan Pers.”
Teddy berpendapat, wartawan tidak boleh terlibat dalam kasus polisi yang aktif.
Wartawan mudah menjadi tersangka, apalagi dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat pemerintah atau perusahaan atas pencemaran nama baik atau SARA.
Menurut Teddy, polisi tak perlu lagi bertanya kepada wartawan. Sebab, semuanya diwakili oleh karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan media.
Pada dasarnya, jurnalis bekerja atas dasar kebenaran fungsional. Informasi apa saja yang diperoleh melalui wawancara.
Dari hasil kajian AJI, kabar yang hendak dijelaskan Polda Kaltim dalam kasus ini sudah melalui proses verifikasi.
Beberapa langkah ini dimulai dengan identifikasi pihak terkait dan diedit di dapur redaksi terkait.
Dia tidak setuju bahwa wartawan harus muncul sebagai saksi di unit investigasi karena kemampuan mereka untuk mengganggu pekerjaan jurnalisme di masa depan.
Teddy mengingatkan wartawan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan, yang juga diatur dalam Pasal 4 UU Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa jurnalis dapat menggunakan hak vetonya ketika ditanyai oleh penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.
Dalam aturan itu, Teddy mengingatkan penyidik Polda Kaltim untuk menghormati hak vetonya agar wartawan bisa bertindak independen dan adil tanpa mengorbankan nara sumbernya.
Selain itu, Teddy mengatakan wartawan tidak diperbolehkan memberikan informasi yang memenjarakan para pihak.
Hal ini untuk memastikan bahwa kehadiran jurnalis dapat diterima oleh publik dan siapa saja, demi menjaga kredibilitas narasumber.
AJI juga mematuhi Peraturan Komite Pers No. 05/Peraturan-DP/IV/2008 dan Nota Kesepahaman antara Komite Pers dan Polri tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Kebebasan Pers.
kronik kasus
Pada 21 Maret 2022, seorang karyawan subkontraktor di kilang Balikpapan dilaporkan dipukuli oleh polisi setempat.
Dia dan rekan-rekannya mengaku menjadi korban proyek pembangunan kilang minyak besar. Pelakunya adalah seorang pekerja asal Korea.
Sehari kemudian, subkontraktor mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa masalah telah berakhir dengan damai.
Namun, enam hari kemudian, karyawan dan pengacara subkontraktor mengadakan konferensi pers dan menjelaskan kasus yang dilaporkan oleh pelapor.
Orang Korea yang dilaporkan dipulangkan, dan subkontraktor memecat informan.
Pasca pemecatan, perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim karena menyebarkan berita bohong seperti diberitakan berbagai media daerah dan nasional di Kaltim.
Jika wartawan terus menelepon, AJI akan mendesak Panitia Pers mengirim surat ke Mabes Polri untuk mengevaluasi penyidik Polda Kaltim karena mengabaikan undang-undang media.