
Cek daftar penerima Bantuan Sosial PKH secara online dengan mengakses langsung website resmi Cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan Perlindungan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kembali kepada masyarakat oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.
Dana Bantuan Sosial PKH tahap kedua akan dibelanjakan pada Mei 2022. slot gacor 2022
Bantuan Sosial PKH hanya tersedia untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mengidentifikasi penerima bantuan sosial PKH:
1. Akses dan login ke Cekbansos.Kemensos.go.id
2. Kemudian isikan alamat: Kabupaten, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kota/Colorhan pada kolom sesuai dengan data pada KTP Anda.
3. Kemudian masukkan nama lengkap anda sesuai KTP anda.
4. Masukkan kode Anda di kolom Berikutnya.
5. Jika karakter dalam kode tidak jelas, klik ikon “Muat ulang ” untuk mendapatkan kode baru.
6. Terakhir, klik tombol “Search” untuk mencari data.
Data hasil pencarian tersebut kemudian ditampilkan pada halaman Cekbansos.kemensos.go.id.
Jadwal Pembayaran Dana Bantuan Sosial PKH:
Program Bantuan Sosial PKH diberikan kepada penerima manfaat secara bertahap setiap tiga bulan.
Langkah pertama
Januari Februari Maret
tahap kedua
April Mei Juni
tingkat ketiga
Juli, Agustus, September
langkah keempat
oktober november desember
Nantinya, bansos PKH dapat dengan mudah disalurkan melalui ATM dan magnet elektronik.
Rincian daftar penerima bantuan sosial PKH:
semua. Ibu hamil = Rp3 juta/tahun
(hingga 2 beban)
hujan. Masa bayi = Rp 3 juta/tahun
(0-6 tahun, maksimal 2 anak)
Benih. SD = Rp 900.000/tahun
(Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
PhD.. Pelajar SMA = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
waktu. Siswa SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
F. Cacat Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimum 1 orang per keluarga penyandang disabilitas fisik atau penyandang disabilitas mental)
g. Lansia di atas 70 = Rp 2,4 juta/tahun
(maksimal 1 per keluarga).