
Gugus Tugas Tanggap (TF) COVID-19 telah merilis peraturan terbaru bagi mereka yang ingin bepergian di dalam negeri.
Ini adalah Surat Edaran No. 2022 tentang peraturan perjalanan bagi penduduk setempat selama pandemi COVID-19. 18 ditentukan. demo slot pragmatic
Dalam SE lebih jelas, masyarakat tidak memerlukan RT-PCR atau tes antigen jika sudah vaksin dan booster kedua.
Namun, tes antigen negatif atau hasil RT-PCR harus ditunjukkan jika masyarakat menerima dosis pertama.
Ketentuan ini berlaku bagi orang yang menggunakan angkutan udara, laut dan darat (kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api).
Rinciannya adalah kondisi baru untuk perjalanan domestik.
1. Wisatawan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat dosis (penguat) ke-2 dan ke-3 tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid antigen test negatif.
2) PPDN dosis pertama harus menunjukkan rapid antigen test negatif sampel dalam waktu 1 x 24 jam atau sampel negatif RT-PCR diambil sampelnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi oleh pemudik dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tetapi tes antigen cepat yang dilakukan dalam 1 x 24 jam negatif atau tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3 jam negatif harus x 24 jam sebelum keberangkatan wajib disertai surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan. atau
4) PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari vaksinasi dan tidak harus menunjukkan hasil negatif dalam RT-PCR atau tes antigen cepat, tetapi persyaratan vaksinasi dan pengujian COVID-19 dan protokol kesehatan yang ketat telah diterapkan.
Artikel terkait lainnya
(/ Widia)