
Jakarta – Kementerian terkait harus menyelesaikan pengembangan peraturan presiden dan pemerintah segera setelah Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Senin, 5 September 2022 (5 September 2022).
Wakil Presiden MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, “Kecepatan dan ketepatan berbagai kementerian menyiapkan beberapa peraturan turunan sangat penting untuk pengoperasian UU TPKS yang ditandatangani oleh Presiden.” Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022). slot analis
Menurut Lestari, Perpres dan turunannya dalam bentuk PP benar-benar dapat memperkuat kewenangan ketentuan berikut, karena masih perlu dorongan dari semua pihak ketika membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap 2022. hukum.
Lili menjelaskan atas nama “Lestari” bahwa isi aturan turunan yang bertentangan dengan ketentuan UU TPKS yang sudah dikenal seharusnya tidak menghalangi mereka untuk memenuhi persyaratan undang-undang.
Ia juga mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan Seksual terdiri dari 8 Bab, 93 Pasal, yang mengatur tentang pencegahan, pengobatan, dan penghukuman dari sudut pandang korban kekerasan seksual.
Karena itu, anggota Dewan Tertinggi NasDem ingin kementerian terkait benar-benar fokus pada proses penyusunan beberapa peraturan turunan agar UU TPKS bisa segera digunakan sebagai landasan hukum untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Setelah beberapa aturan turunan selesai, Riri menjelaskan, yang tak kalah pentingnya adalah mensosialisasikan isi UU TPKS dan banyak aturan itu kepada publik agar apa yang disyaratkan undang-undang itu bisa ditegakkan dengan baik.
Karena dia menegaskan, begitu undang-undang TPKS itu sah dan dapat ditegakkan, fungsi berbagai ketentuan hanya dapat berfungsi sebagaimana diatur dalam peraturan, hanya jika pengguna undang-undang itu benar-benar memahaminya.
Oleh karena itu, tambah Riri, diperlukan pemahaman dan semangat yang sama dari pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan ketentuan UU TPKS dalam menyikapi isu kekerasan seksual di tanah air. *