
Laporan Reporter Egman Ibrahim
Jakarta – Aset Kripto tersangka Binomo Indra Kisuma (Indra Keynes) dan adiknya Nathania Kisuma (senilai Rp 35 miliar) disita oleh Satuan Reserse Kriminal (BIN) Indodex.
Brigjen Wisnu Hermawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri, mengatakan, aset tersebut akan disita sesuai aturan.
Wisnu membenarkan hal tersebut pada Jumat, 22 April 2022 dan mengatakan, ”Ya di Indox akan saya sita. Saya akan sita sesuai mekanisme.”
Termasuk aset yang diduga dibawa ke luar negeri. slot online daftar via gopay
Seperti diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma tampaknya telah membuat akun terenkripsi dengan kakak laki-lakinya Indra Kesuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz.
Rekening kripto yang diduga hasil tindak pidana Binomo senilai Rp 35 miliar.
Diketahui, Nathanya Kisuma ditetapkan dan ditangkap sebagai tersangka kasus Binomo.
Saat ini berada di Bareskrim Polres Jakarta Selatan sejak Rabu (20 April 2022).
Setelah dikonfirmasi pada Kamis, Brigjen Wisnu Hirmawan dari Bareskrim Polri mengatakan: Indra Kisoma. (21/4). / 2022).
Whisnu juga mengatakan Nathania Kesuma menerima uang senilai Rp 9,4 miliar dari tersangka Indra Kenz.
Selain itu, saya menemukan sebuah rumah di daerah Medan, Sumatera Utara.
Kemudian disimpulkan bahwa “tersangka Indra Kisuma membeli sebuah rumah di alun-alun yang dinamai tersangka Nathania Kisuma”.
Atas perbuatannya, Nathanya Kisuma dianugerahi Undang-Undang No. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 55 Ayat 1 KUHP. didakwa dengan Bagian 5 atau Bagian 10 dari 8.