
Kota Serang – Polisi SD dan IW sebagai PNS dan pegawai Honorer Kejaksaan Negeri Cilegon terkait penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
SD dan IW hanya berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, DL(39) dan KT(39), warga yang dipenjara karena kasus narkoba di Lapas Cilegon. agen judi online
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan kasus DL(39) dan KT(39) atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu yang disimpan di pengisi daya ponsel”, kata lit Kabid Humas Polda Banten, Combskonensfer Shinto Sibskonensfer, Mei 2022 5 hari).
Tersangka KT diketahui merupakan re-kriminal yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri (DITtipidnarkoba) pada tahun 2019.
Dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, ia divonis pada 13 Februari 2020 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Cilegon menangkap DL pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu 0,3 gram dan divonis pada Maret 2022 dengan hukuman 18 bulan penjara.
Shinto menjelaskan, peristiwa penyelundupan dimulai pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Petugas Lapas Cilegon mendapat gelar IW (35) sebagai Honorer sementara di Kejaksaan Negeri Cilegon.
Saat itu, IW kedapatan membawa sabu yang dimasukkan ke dalam Charger ponsel berwarna putih.
Saat dimintai keterangan, kata Shinto, IW mengatakan charger ponsel tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil Kejaksaan Negeri Cilegon.
“IW tidak tahu Charger Ponsel Saya Berish Narkova” Catanya.
Setelah itu, SD dipanggil ke Lapas Cilegon untuk diinterogasi.
Saat dimintai keterangan, pihak SD membenarkan bahwa ia menitipkan Charger ponsel tersebut kepada IW.
Dimana Menu Root SD
Usai pemeriksaan SD Kapolres Cilegon berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polda Banten.
Kemudian SD, IW dan DL Diserakan Kepada Phenidic Direktorat Narkotika Polda Banten.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, ditemukan sabu di Charger handphone yang dipesan oleh tersangka DL untuk tersangka KT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta,” katanya.
Tersangka KT juga diketahui merupakan karya di Lapas Cilegon.
Dikabarkan, tersangka KT meniru barang tersebut dari AP yang saat ini masih berstatus DPO.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka DL.
DL meminta kepada SD (Awak Kejari, -red) untuk membantu menerima barang, bukan hanya Charger handphone tapi baju tersangka DL, kata Shinto.
Saat itu, kata Shinto, SD menerima panggilan anonim untuk mengirimkan paket tersebut pada Senin (16/5/2022).
Karena Senin adalah hari libur, kartu SD mengirimkannya ke penelepon.
Sehingga barang tersebut dititipkan pada escrow di Cilegon Kejari.
Keesokan harinya, SD Menerima Paket Keamanan Verupa Charger Ponsel Dan Beverappa Pakaian Untuk Tersanka DL.
Kemudian SD meminta IW membawa charger ponsel untuk diberikan kepada DL.
“Namun baru diketahui setelah dilakukan penelitian di P2U bahwa isi Charger handphone tersebut adalah sabu,” ujarnya.
Tim penyidikkemudian melakukan tes urine terhadap SD dan IW selaku pegawai negeri sipil dan Honorer Cilegon Kejari.
Selain SD dan IW, peneliti juga melakukan tes urine pada DL dan KT.
Shinto mengatakan hasil skrining SD dan IW negatif.
Sedankan hasil suspek DL dan KT positif.