
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelakunya disebut-sebut seorang pria bernama Wanbahari (48).
Kalau korbannya adalah anak angkat pelaku, sebut saja dia Mawar (12). slot deposit dana
Pelaku rela memaksa korban berkali-kali.
Istri pelaku pun ikut histeris begitu suaminya ditangkap.
Saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id, ia tega melakukan perilaku tidak senonoh tersebut karena mengaku sangat menyukai bunga mawar.
Sebenarnya, itu sudah memalukan untuk waktu yang lama sekarang.
Jadi sayangnya dia mengakui bahwa apa yang diminta Mawar selalu mengikuti dan menghormati saya.
Sejak Desember 2021 sampai berakhirnya hubungan seksual antara Wanbahari dan Mawar.
Setelah kecelakaan itu, Wanfari menyadari bahwa dia telah melakukan sesuatu yang merugikan istrinya dan banyak orang lain.
Wanfhari mengatakan Kamis (4 Juli 2022) “Saat itu istri saya dalam keadaan histeris dan saya menemukan diri saya dan Mewar sendirian di kamar.”
“Sekarang istri saya sangat terluka dan sangat membenci saya,” kata Wn.
Selain itu, Mawar muda harus tahan dengan aib atas tindakan Wanbahari.
Saat ini, Wanfari tidak bisa berbuat apa-apa selain dihukum atas semua perbuatannya.
Wanfari terkait dengan perubahan kedua Pasal 81(2) UU 2016, Pasal 82(1) UU 2016 dan Perubahan Kedua UU Anak No.23 sehubungan dengan persyaratan peraturan pemerintah untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 2016 Oleh karena itu tunduk pada Pasal 17 UU tahun 2016. melindungi.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolsek Pengkong AK Bob Verizal menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya seluruh orang tua yang ada di wilayah Pengkong untuk selalu menjaga pengawasan anaknya.
Berhati-hatilah untuk mengajak anak berdiskusi dan bertukar pikiran dengan mereka.
ditangkap istri
Sebelumnya, penjual ayam Bennett Wanpari (nama samaran Peyek) dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah lelaki berusia 12 tahun dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Seorang pria berusia 48 tahun tidak bisa bergerak setelah ditangkap dan dipindahkan ke Kantor Polisi Pingkong (Mabulsik).
Pria itu didakwa mencabuli seorang bocah lelaki berusia 12 tahun bernama Mawar.
Yang menyedihkan adalah bahwa anak yang dilecehkan secara seksual hanya tinggal bersamanya di kamar lain di bawah atap yang sama.
Pelecehan ini telah berulang sejak Desember 2021.
Komisaris Polisi Pengkong AKP Bob Verizal mengatakan, Kamis (7/4/2022) “Sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, pelaku melecehkan korban sebanyak sepuluh kali.”
Bob menjelaskan, aksi Wanbahari itu terungkap usai dirinya ditangkap istrinya pada Rabu (3 September 2022) berinisial SN.
Pelaku melakukan perilaku tidak senonoh terhadap Mawar saat SN tidak ada di rumah. Saat itu, SN akan pergi ke pasar.
Setelah kembali, SN langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil uang.
Terkejut petir di siang bolong, SN kaget dan menyaksikan secara langsung adegan tak senonoh yang dilakukan suaminya kepada wanita muda lainnya.
Sementara itu, Ib Tu Ryo Ardian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkong, mengatakan tidak ada hubungan antara korban dan pelaku dan hanya keduanya yang dianggap anak-anak.
Menurut korban, pelaku masih sering membeli barang untuk dirinya sendiri. “Pelaku sering memperhatikan korban,” kata Rio.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), di antaranya satu jubah kotak-kotak, celana panjang ungu, bra putih kebiruan, kemeja oranye, dan celana pendek kotak-kotak oranye.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini tayang di TribunBatam.id mulai Desember 2021 dengan judul Alasan Menghadapi Anak Adopsi.
(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Ini adalah berita lain tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.