
Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menyebut berkas kasus Doni Salmanan masih belum lengkap terkait tuduhan perjudian online yang disamarkan sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
“Belum (berkas Donny Salmanan belum selesai, redaksi)” kata Wakapolres Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol usai melakukan pengecekan, Senin (9/5/2022). slot event
Reinhard mengatakan, berkas-berkas tersebut masih diselidiki oleh kejaksaan. Kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat.
Beliau menutup pidatonya dengan mengatakan, “Sebentar lagi P21.”
Materi dugaan terhadap Donnie Salman tercantum dalam Pasal 45(1) Ju 28(1) UU ITE Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8.
Menurut artikel itu, Dhoni Salmanan bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Selama ini Donnie Salmanan mendekam di Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Maafkan Donnie Salmanan
Donny Salmanan, tersangka kasus Quotex, kini telah meminta maaf karena telah menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Donnie Salmanan meminta maaf pada konferensi pers yang diadakan di Divisi Reserse Polres Jakarta Selatan, Selasa (15 Maret 2022).
Doni mengatakan, “Saya ingin meminta maaf kepada semua orang Indonesia yang akrab dengan dunia perdagangan hari ini – opsi biner, valuta asing, cryptocurrency, dll. Saya berharap masyarakat Indonesia akan memaafkan semua kesalahan saya.”
Doni mengatakan permintaan maaf dapat mengurangi hukuman atas dugaan penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Quotex, yang saat ini mengganggunya.
Kedua, saya mohon doanya untuk teman-teman semua, khususnya masyarakat Indonesia, agar sanksi yang dijatuhkan kepada saya bisa diringankan, kata Doni.
Sementara itu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mewaspadai bahaya perdagangan ilegal di Indonesia.