
Laporan Wartawan, Rizuki Sandy Saputra
JAKARTA – Disc jockey Putri Una Thamrin atau yang memiliki nama panggung DJ Una akan dipanggil oleh Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (25/4/2022).
Panggilan pengadilan pengacara DJ Una Yafet Rissy terhadap klien terkait dengan dugaan penipuan oleh robot perdagangan DNA Pro. DJ Una akan diperiksa sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (24 April 2022), Yafet mengatakan ”Ya (terkait kasus DNA Pro), keterangan para saksi adalah.”
Selain itu, dalam hal ini tim pengacara Yafet juga akan melakukan peninjauan bersama dengan DJ Una. slot online 4d deposit pulsa
“Besok Senin pukul 13.00, tim kuasa hukum dan DJ Una akan melaksanakan pemanggilan penyidik yang dipanggil dari Mabes Polri Dtipidexus,” jelas Yafet.
Namun, tidak banyak yang bisa Yafet sampaikan. Pasalnya, pihaknya masih akan melihat hasil tes besok.
Putri Una Astari Thamrin DJ Una alias DJ Una dilaporkan telah melaporkan insiden robot perdagangan ilegal DNA Pro ke penyelidikan polisi. Ia mengaku menjadi korban DNA Pro.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan pihaknya juga melaporkan salah satu petinggi DNA Pro bernama Hoky Irjana. Dia dituduh terlibat dalam penandatanganan pelanggan menjadi anggota DNA Pro.
Yafet Mabes Polri mengatakan, “Saya ke Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan kakak Hoky Irjana dan PT DNA Pro Academy karena melakukan perdagangan robot ilegal dan membujuk keluarga dan teman korban DJ Una.” dikatakan. Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yafet mengatakan DJ Una adalah anggota DNA Pro. DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menginvestasikan Rp 1,3 miliar dari Juli hingga Desember 2021.
Yafet mengatakan partai politiknya juga menyertakan bukti dalam laporan tersebut. Diantaranya adalah beberapa bukti kesepakatan yang disetorkan DJ Una ke dalam DNA Pro.
Jadi DJ Una beserta keluarga dan teman-temannya memasukkan dana ke rekening tersebut”, tutupnya.
Laporan polisi DJ Una digabungkan dengan laporan polisi dari korban DNA Pro lainnya. DJ Una yakin penyidik Bareskrim Polri bisa bekerja secara profesional.
Perlu diketahui, kasus tersebut juga menyertakan nama-nama tokoh masyarakat lain yang menanggapi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Seperti pasangan Ivan Gunawan dan Rizky Billar serta Lesti Kejora.
Ivan Gunawa dan Rizky Billar serta Lesti Kejora mengembalikan semua uang mereka dari DNA Pro.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus DNA pro trading robot. Namun pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya.
Sedangkan tujuh kemungkinan tersangka sejauh ini adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Polisi sejauh ini memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana mengamankan dana anggota, menerima dana dari anggota, dan mentransfer keuntungan, bonus, dan biaya kepada anggota.
Tuduhan terhadap tersangka atas perbuatannya, Pasal 106. Pasal 24 dan 105 Jo.
Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.