
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Penduduk tanah air dapat menggunakan berbagai moda transportasi, seperti kereta api, bus, pesawat dan kapal laut.
Bagi pemudik lintas pulau yang ingin menekan biaya repatriasi, pengiriman kapal menjadi pilihan. slot 88
Tiket kapal dapat dipesan secara online melalui website perusahaan pemerintah Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Berikut cara memesan dan membeli tiket kapal secara online.
Cara beli tiket kapal online
1. Mengakses website resmi PT Pelni, pelni.co.id.
2. Klik ‘Reservasi Tiket’ di tab atas halaman utama
Anda dapat memilih titik keberangkatan, pelabuhan kedatangan, dan tanggal keberangkatan.
3. Pilih port sumber dan port tujuan
Kolom Tujuan secara otomatis merespons indikasi port mana yang dapat diakses pada port asli.
4. Temukan tanggal dan bulan keberangkatan Anda
Tanggal dan bulan keberangkatan ini ditampilkan sesuai jadwal.
Sistem akan mencantumkan apakah ada rute kapal yang beroperasi pada tanggal dan bulan tersebut.
Jika ternyata tanggal keberangkatan yang Anda masukkan tidak ada, Anda harus mengubah tanggal tersebut sesuai dengan rute kapal beroperasi.
5. Penetapan jenis dan jumlah penumpang
Langkah selanjutnya adalah memutuskan berapa banyak penumpang yang akan memesan tiket.
Klik pada kolom Penumpang dan pilih Penumpang Pria, Penumpang Wanita, dan Penumpang Bayi (0-23 bulan).
Data tersebut menunjukkan jumlah biaya yang harus dibayar sesuai penumpang.
6. Masukkan informasi permintaan tiket
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar, lalu klik “Reservasi”.
Selanjutnya, isi form Data Pembeli Tiket untuk memesan tiket.
7. Masukkan data calon penumpang
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir data calon wisatawan yang terdiri dari nama, nomor identitas, dan tanggal lahir Anda.
Klik “Bahasa “.
8. Pembayaran
Langkah terakhir adalah menerima informasi pembayaran, kode pembayaran dan total harga yang harus dibayar.
Pembayaran ini dapat dilakukan melalui kantor Pelni atau melalui BRI.
Bukti pembayaran tiket ditukarkan di loket atau PT Pelni point 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.
Syarat dan Ketentuan Kapal
Persyaratan boarding saat ini sesuai dengan Publikasi (SE) No. 24 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Domestik Melalui Angkutan Laut Selama Coronavirus 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ) tentang persyaratan naik kapal laut pada tahun 2022.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 dan seterusnya atau sampai diganti dengan peraturan baru.
Berikut aturannya:
1. Pelancong domestik harus menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat perjalanan.
2. Pelancong domestik yang telah menerima dosis ke-2 atau ke-3 (dosis booster) tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid antigen test yang negatif.
3. Pelancong domestik yang telah menerima vaksinasi primer harus menunjukkan RT-PCR negatif dalam waktu 3 x 24 jam atau tes antigen cepat dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pemudik dengan kondisi medis khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk divaksinasi harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil sampelnya dalam waktu paling lama 3 x 24 jam atau hasil rapid antigen test yang diambil sampelnya dalam waktu 3 x 24 jam. 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai ketentuan perjalanan.
5. Pelancong domestik dengan kondisi medis khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk divaksinasi harus melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
6. Pelancong domestik di bawah usia 6 tahun dapat bepergian dengan pendamping dan protokol kesehatan yang ketat berlaku.
Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan ini tidak berlaku untuk penumpang kapal yang melakukan perjalanan di daerah percontohan, daerah tertinggal, perbatasan, daerah luar dan lintas batas (3TPs), kargo terbatas dan akan diterapkan sesuai dengan kebijakan khusus untuk setiap situasi. daerah.
Protokol Kesehatan:
1. Patuhi protokol kesehatan 3M yaitu pakai masker, jaga jarak dan hindari keramaian, cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer.
2. Gunakan masker kain rangkap tiga atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Ganti masker secara rutin setiap 4 jam sekali dan buang masker pada tempat yang telah disediakan.
3. Rajin mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh apa yang disentuh orang lain.
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan hindari tempat ramai.
5. Anda tidak dapat berbicara satu atau dua cara selama penerbangan melalui telepon atau tatap muka.
(/ Unita Rahmayanti)
Artikel terkait tiket laut lainnya