
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 melalui dtks.jakarta.go.id: Periode pendaftaran 9-28 Mei 2022.
Data Kesatuan Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu data acuan pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok APBN (PKH dan BPNT) dan APBD (misalnya KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU). slot pragmatic play daftar
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta diketahui pada 9-28 Mei 2022.
Informasi tersebut disampaikan pada Rabu (4/5/2022) melalui akun Twitter @DKIJakarta.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan secara online di dtks.jakarta.go.id.
Lantas, bagaimana cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap kedua?
1. Buka halaman dtks.jakarta.go.id.
2. Buat akun baru (bagi yang belum punya)
3. Masuk dengan akun yang dibuat
4. Pilih menu Rekam
5. Masukkan data pribadi, anggota keluarga dan data keluarga ke dalam sistem
6. Kemudian klik Kirim.
* Beberapa keluarga dapat didaftarkan dengan satu akun.
Cara Daftar DTKS Offline
1. Masyarakat miskin dapat membawa KTP dan KK dan mendaftar DTKS melalui desa/Kelurahan setempat.
2. Hasil Pendataan Kemiskinan Desa/Kelurahan Selanjutnya akan dilakukan audiensi di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi penduduk yang layak masuk DTKS berdasarkan daftar pendahuluan dan usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menerbitkan berita acara yang ditandatangani oleh walikota/Lurah dan perangkat desa lainnya untuk menjadi daftar pendahuluan akhir.
4. Daftar akhir hasil Musdes/Muskel awal digunakan oleh dinas sosial untuk validasi dan validasi data menggunakan alat DTKS lengkap melalui kunjungan rumah.
5. Data terverifikasi dan terverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/gu.
6. Data yang dimasukkan dalam SIKS Offline diekspor sebagai file ekstensi SIKS.
Kemudian kirimkan file tersebut ke dinas sosial untuk diimport datanya ke dalam aplikasi SIKS online.
7. Verifikasi ini dan hasil verifikasinya dilaporkan kepada Wali Amanat/Walikota.
8. Selanjutnya Wali Amanat/Walikota melakukan verifikasi terhadap data yang telah disertifikasi dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada gubernur untuk disampaikan kepada menteri.
Penyerahan ini dilakukan dengan mengunggah surat persetujuan Bupati/Pasar dan berita acara Musdes/Muskel untuk membawa data hasil verifikasi ke dalam SIKS-NG.
Setelah itu, masyarakat yang terdaftar di DTKS tidak otomatis menerima bansos karena setiap program bansos memiliki syarat dan mekanisme tersendiri yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bansos sesuai dengan variabel yang disyaratkan oleh DTKS dan dibatasi oleh kuota yang telah ditentukan.
keluarga yang salah
1. Penduduk dengan KTP di luar Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Saya memiliki anggota keluarga tetap anggota BUMN/PNS/TNI/POLRI/DPR/DPRD.
4. Keluarga memiliki mobil.
5. Tanah/tanah dan bangunan milik rumah tangga (NJOP >1 miliar rupiah)
5. Sumber utama air minum di rumah adalah air minum kemasan bermerek (tidak termasuk isi ulang).
6. Jangan miskin oleh masyarakat.
Langkah Pendaftaran DTKS DKI Jakarta
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pemrosesan data 1
4. Pencocokan data dengan Bagian Kependudukan dan Kependudukan
5. Pencocokan data dengan Layanan Pajak Nasional
6. Pemrosesan data 2
7. Pertemuan Desa
8. Pemrosesan Data 3
9. Menentukan daftar tujuan tetap
10. Pengajuan aplikasi SIKS-NG
11. Keputusan STKS Departemen Sosial RI
(/Para Putri/Latifah)