
Kartu kuning adalah kartu pencari kerja yang biasa disebut dengan kartu AK1.
Kartu ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dinas sumber daya manusia atau Disnaker dan dibuat dengan tujuan untuk mengumpulkan data tentang pencari kerja. slot dana
Kartu Kuning Pencari Kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.
Halaman pertama mencantumkan nomor pencari kerja, KTP/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kewajiban pencari kerja sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun.
Di sisi lain, pada halaman 2, informasi tentang informasi pribadi pencari kerja, seperti nama pencari kerja, tempat lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, dan daftar pendidikan umum dan non-pendidikan, tercantum, dan disertifikasi dengan tanda tangan pengantar. Dalam hal ini bekerja di Dinas Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota.
Seorang pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning dari daerah asal, yaitu daerah yang tertera pada KTP.
Untuk mendaftar sebagai pencari kerja, masyarakat umum dapat datang langsung ke kantor Kabupaten/Kota atau secara online melalui Kemennaker.go.id pada layanan karirhub.
Jika kartu AK/I sudah tercetak, pencari kerja harus mengunjungi Pusat Layanan Kabupaten/Kota terdekat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutip setkab.go.id untuk memastikan tidak ada pungutan atau biaya administrasi dan pencetakan Kartu Kuning.
Persyaratan Pekerjaan Kartu Kuning di Kantor Sumber Daya Manusia
Adapun dokumen yang harus disiapkan dengan mengutip Indonesia.go.id adalah sebagai berikut.
1. Salinan akta terakhir yang diaktakan (sebagai tindakan pencegahan, bawalah ijazah asli)
2. Fotokopi KTP/SIM (jika ada KTP asli)
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Pas foto berwarna 3×4 dua warna dengan latar belakang merah.
Persyaratan ini juga berbeda-beda sesuai dengan kebijakan kantor sumber daya manusia di masing-masing daerah.
Namun, umumnya sama seperti di atas.
Cara membuat kartu kuning di tempat kerja
1. Datang ke kantor Disnaker terdekat.
2. Cari tempat atau bagian untuk membuat kartu kuning/AK-1. Silakan hubungi Kantor Sumber Daya Manusia.
3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
4. Anda akan diminta untuk menunggu selama kartu kuning dicetak.
5. Anda akan diminta untuk menerima kartu kuning yang dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Seorang perwakilan akan meminta Anda untuk pergi ke departemen sertifikasi untuk sertifikasi.
Cara membuat kartu kuning online
1. Klik situs resmi Human Resources Administration (http://infokerja.naker.go.id).
2. Pilih daftar menu.
3. Masukkan data Anda. Ada 5 kolom yang harus Anda isi saat mendaftar untuk membuat kartu kuning online. Silakan mendaftar dengan nama, ID pengguna, email, nomor telepon, dan kata sandi Anda.
4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan data terkait akun, data pribadi, profesi, keterampilan, dan pendidikan Anda.
5. Setelah akun Anda siap, unggah foto resmi 3×4.
6. Ikuti petunjuk dan masukkan semua data yang diperlukan (jika Anda mengklik tombol Simpan Semua atau Simpan).
7. Jika Anda mengklik tombol Simpan, database sudah disimpan di Kantor Sumber Daya Manusia.
8. Selanjutnya, Anda dapat mengunjungi kantor sumber daya manusia setempat untuk mendapatkan kartu kuning yang diterbitkan dan diaktakan.
Jangan lupa untuk mengambil foto yang diperlukan.
Minta sertifikasi dari kantor Disnaker Anda.
(/ Widia)