
Jakarta – Menuntut keadilan di Bali, upaya perempuan Ni Ruo Widiani tidak berhenti.
Widiani didakwa mengkriminalisasi almarhum suaminya Eddy Susila Souriadi terkait masalah warisan setelah kematiannya. slot demo
Isu hukum yang muncul di Lapas Wanita Kerobokan Bali mendapat perhatian serius dari banyak pihak, antara lain Komisi III Republik Demokratik Kongo, Komisi Kepolisian (Kumpolnas) dan Komisi Nasional. Lawan kekerasan terhadap perempuan, lawan kekerasan. Perempuan atau Komnas Perempuan.
Kuasa hukum Ni Luo Widani, Agus Widjajanto, dalam keterangannya, Sabtu (7 Mei 2022) mengatakan, “Ibunda Ni Luo Widani terus mencari keadilan dalam kasus yang didakwakan kepadanya.”
Agus Widjajanto menceritakan permasalahan yang dihadapi pelanggan.
Widiani dan Edi Suryadi dikabarkan menikah di hadapan tokoh agama Hindu Ida Pandita Nabi Sri Bhagawan Dwiga Warsanawa Chandhi pada 28 Maret 2014 di Buleling, Desa Kopudan, Banjar Kaji Kangin.
Agus mengatakan, perebutan warisan mengharuskan Widiani ditelan habis-habisan sebagai korban.
Keluarga Eddy Suryadi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar yang membatalkan pernikahan Widiani.
Selain itu, Widiani mengatakan beberapa kegiatan kriminal harus dilaporkan ke Polda Bali.
“Laporan ini secara khusus memuat tuduhan pencurian dengan pembobolan kunci BT Jayakarta Balindo,” katanya.
Namun, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Polda Bali No. 615/Pdt.P/2019/PN menolak mempertimbangkan Dps.
Setelah itu, Widiani dilaporkan kembali ke Polda Bali dengan tuduhan memalsukan sidik jari mendiang suaminya dalam urusan pengurusan pernikahan.
Agus mengatakan Polda Bali menghentikan penyidikan atau melepaskan SP3 karena tidak cukup bukti.
Polda Bali tidak berhenti sampai di situ, namun Widiani juga terpantau atas tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Eddie Suryadi.
Saat itu, Widiani ingin mengubah data Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo.
Agus mengatakan, laporan tersebut juga ditolak polisi Bali karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tak patah semangat, keluarga Eddy Suryadi melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri sebagai LP/B/0574/X/Bareskrim.
Laporan tertanggal 9 Oktober 2020 itu memuat dugaan pemalsuan KTP Eddie Souriadi. Pelaporan berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang vonis Heriyanti dan Konny Hartanto, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Angliki Handjani Dey, pada 12 Juli 2021 menemukan bahwa Ni Luh Widiani terbukti bersalah melakukan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 264(2) KUHP.
Widiani dipenjara selama satu tahun dua bulan.
Hakim yang sama menguatkan gugatan yang diajukan oleh adik Eddie Suryadi, Bhutto Antara Suryadi, dalam gugatan pembatalan perdata.
Juri membatalkan akta nikah Eddy Suryadi dari Ni Lu Widiani yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Denpasar, dan akta kelahiran JAS, anak yang lahir dari pernikahan Eddy Suryadi dengan terdakwa.
Dalam putusannya 3 Mei 2021, majelis hakim menemukan kedua tindakan itu tidak sah dan tidak mengikat.
Agus mengatakan, “Perkawinan ibunda Widiani dan Almarhum Eddy Suryadi juga dinyatakan batal demi hukum (tidak mempunyai akibat hukum) dan tidak syahid (tidak bersemangat) dengan segala akibat hukumnya.”
Tragisnya, mengingat pencabutan akta kelahiran JAS, menurut Agus, juri menganggap JAS hanya dikodifikasikan dari kata “tersangka” tanpa bukti bahwa JAS bukan anak dari pernikahan Widiani dan Eddy Suryadi.
Pasalnya, Eddie Suryadi mengalami stroke sejak tahun 2012. Profesor FH UKI Prof. Dokter. Mompang L Pangabean, SH.M.Hum berpendapat harus ada bukti ilmiah yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
Sebelum mendapatkan udara bebas bersama anak kandung dan anak angkatnya untuk merayakan Hari Nefe pada Maret 2022, Widranny harus merelakan “dipenjara” di Lapas Wanita Kerobokan.
Seorang pria berusia 42 tahun diadili lagi dengan tuduhan memalsukan surat.
Widiani dianggap menggunakan surat palsu yaitu cek asli dari RUPS.
Tuntutan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 9 tanggal 9 Oktober 2020. Berdasarkan LP/B/0574/X/Bareskrim, dibacakan oleh Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga pada tanggal 22 Februari 2022.
“Laporan polisi ini identik dengan kasus pidana sebelumnya, di mana Widani dipenjara selama satu tahun dua bulan. Sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Agus.
Sebelum libur Idul Fitri 28 April 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Bhutto Sayoga dan Kony Hartanto yang diketuai Wayan Yasa, memutuskan Ni Lu Widiani baik secara hukum maupun substantif terbukti melanggar pasal 264(1). hukum Kriminal. Artinya, melakukan, memerintahkan, atau ikut serta dalam suatu kejahatan. Pemalsuan risalah rapat umum pemegang saham biasa PT Jayakarta Balindo dan surat menyurat yang sah dalam bentuk keputusan tetap.
Widiani divonis tiga tahun penjara.
Hakim yang sama memvonis notaris tiga tahun penjara bersama dengan seorang tahanan kota dalam kasus melawan Wayan Dharma Winata.
“Putusan seperti ini belum pernah ada dalam sejarah hukum Indonesia, dan KUHP tidak mengatur keberadaan terdakwa yang divonis tiga tahun penjara, dan putusan antara keduanya, Ni Luo dengan notaris Widiani dan Ian Dharma Winata, adalah Tidak jelas apakah pelaku utama dan kaki tangan atau kaki tangan dalam dakwaan kedua dalam Pasal 55.”
“Keduanya dianggap peran utama, tetapi dengan hukuman yang berbeda. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, tetapi Ni Luo Weidani tetap di penjara dan Wayan Dharma dan Wanata dipenjara di kota. Hukum dilanggar dan keadilan dilanggar. Nona Ni Luo Weidani (Ni Luo Weidani) akan menyerukan kebenaran dan keadilan yang kami yakini masih ada di Indonesia tercinta.”