
Reporter Cino Tre Sollistino melaporkan
Jakarta – Sepanjang 2011 hingga 2022, total kerugian dari investasi ilegal mencapai Rp 117,5 triliun.
Hal itu terungkap saat Ira Kuzno membacakan artikel dari Ketua Satgas Waspada Investasi di Tongham. Waspada terhadap pencucian uang, Sabtu (202.04.23).
Ira menjelaskan, ada beberapa ciri investasi ilegal, yang pertama menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
Ketiga, tidak hanya tokoh masyarakat, tetapi juga masyarakat dan umat beragama dimanfaatkan untuk menarik investasi. Keempat, partai mereka menuntut masyarakat bebas risiko atau risk-free. judi gampang menang
Kelima, tidak jelas apakah ada tanda daftar usaha atau ada izin kelembagaan (PT, koperasi, resume, dll) tetapi tidak ada tanda daftar usaha.