
Raforan Wartawan, Persiaus Waku
JAKARTA – Partai Buruh mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(PPP) yang telah direvisi.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bila DPR tak mencabut UU PPP pihaknya akan menyerukan buruh untuk menghentikan produksi.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyerukan 5 juta buruh agar menggelar aksi unjuk rasa di 34 Provinsi. slot gacor maxwin
Selain itu, buruh juga menolak jaminan masa kampanye yang hanya 75 hari.
Menurut Said, aura masa kampanye telah melanggar undang-undang (UU).
“Kami meminta KPU mencabut (aturan) masa kampanye 75 hari karena KPU berbahaya sekali melanggar UU,”
Sebab menurutnya, dalam UU disebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 7 hingga 9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap(DPT).
Selain itu, Said juga menyoalkan KPU yang telah persepakat dengan pemerintah dan DPR terkait masa kampanye ini.
Pasalnya, kata dia, pemerintah dan DPR juga merupakan peserta Pemilu.
“Kok KPU persepakat dengan peserta Pemilu, bagaimana dengan Parpol baru termasuk Partai Buruh, bagaimana dengan Parpol non Parlemen,” ucap Said.
Karena itu, ia menilai bahwa KPU tidak berlaku, Pemilu tidak bersih dan tidak jujur dan adil(Jurdil).
“Berarti KPU sudah tidak berlaku, Pemilu tidak bersih, Pemilu tidak Jurdil,” ungkap Said.
Sebagai informasi, sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini.
Adapun Beverapa Tuntutan Buru, Antaranha:
1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(PPP);
2. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja;
3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;
4. Menyetujui RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); kan
5. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).