
Simak fakta-fakta kasus Hendi alias Abah Heni merudapaksa 10 anak.
Sidang vonis terhadap Abah Heni digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Yuli Heryati membacakan vonis hukuman mati untuk Abah Heni.
Dirangkum inilah fakta-fakta Abah Heni rudapaksa 10 anak di Sukabumi, Jawa Barat:
1. Beraksi sejak 2017
Dikutip dari TribunJabar.idAbah Heni sudah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2021.
Aksi bejatnya tersebut ia lakukan di kediamannya di Sukabumi.
Bocah malang yang menjadi korban nafsu bejat Abah Heni berusia lima hingga 11 tahun.
Diketahui, para korban merupakan teman bermain anak pelaku.
2. Modus mencari kutu
Dalam melancarkan aksinya, Abah Heni sengaja menarik para korban yang tengah bermain dengan anaknya untuk dicarikan kutu.
Korban kemudian diminta di atas punggung terdakwa hingga dicabuli berkali-kali.
Mengutip modus mencari kutu ini ia lakukan pada enam korban.
Sementara itu, terhadap empat korban lainnya, Abah Heni mengiming-imingi uang dan mengajak mereka jalan-jalan.
Tak hanya itu, ia juga mengancam para korban agar tak bercerita pada siapapun.
3. Dijerat pasal Perlindungan Anak
Dalam sidang di PT Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
4. Divonis hukuman mati
Dalam sidang yang digelar PT Bandung pada Selasa (26/4/2022), Abah Heni dijatuhi vonis hukuman mati. situs slot daftar via gopay
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim Yuli Heryati dalam kutipan amar putusannya.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Abah Heni divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.
Ditingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
(/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, /Agie Permadi)