
Bocah perempuan yatim piatu, UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu, Selasa (12/4/2022).
Warga melapor ke Polsek Kartasura karena curiga sekujur tubuh korban penuh luka memar.
Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arep Qomarudin menjelaskan, ditemukan luka yang mencurigakan di banyak tempat, satu di antaranya di tangan.
Ia mengungkapkan, ibu korban meninggal sejak D lahir.
“(Korban) Terus dipupu atau diasuh oleh budhenya,” ungkap Arep, Selasa, dikutip dari .
slot deposit e wallet
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta bocah yatim piatu tewas dianiaya kakak sepupu sebagaimana dirangkum :
2 Kakak Sepupu Jadi Tersangka
Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Sukoharjo itu.
Dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni kakak sepupu korban, G (24) dan F (18).
Pelaku Menendang Kedua Kaki Korban
Sebelum tewas, tersangka F sempat menendang kedua kaki korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.
F mengaku menendang kedua kaki korban hingga terjatuh lantaran jengkel korban sering mengambil uang di warung.
“Saya tidak kepikiran buat nendang (kaki korban). Saya seringnya mukul.”
“Karena saking emosinya jadi saya tidak sengaja tendang kakinya,” kata F di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, seperti diberitakan .
Pelaku Sebut Korban Sering Berbohong
F mengaku sudah memperingatkan korban agar tidak mengambil uang di warung.
Ia juga menjanjikan pada korban jika tidak mengambil uang di warung akan diberikan hadiah.
Pelaku Juga Pakai Tongkat Bambu untuk Pukul Korban
Masih dari , dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.
Bahkan, pelaku G sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya tersebut pelaku G dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(/Nuryanti) (/Muhammad Sholekan) (/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Berita lain terkait Sukoharjo