
Laporan Wartawan , Fauzi Alamsyah
JAKARTA – Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak.
Selain vonis 6 bulan, Lia Karyati harus membayar denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lia Karyati.
Keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai ART sebaiknya memberikan kasih sayang kepada anak yang diasuhnya. Namun Lia membuat anak korban mengalami trauma.
daftar slot gacor
Selain itu hal yang meringankan adalah Lia mengakui kesalahan dan perbuatannya.
Lebih lanjut saat ini, Lia tengah hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya sudah minta maaf belum pernah dihukum terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” tambah hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.