
Jakarta – Indonesia Corruption Watchdog (ICW) mengungkap empat pola korupsi yang paling banyak digunakan pada tahun 2021.
ICW mengatakan pada konferensi pers pada Senin, 18 April 2022, untuk merilis Laporan Tren Antikorupsi ICW 2021, disiarkan secara online.
“Ada empat kasus korupsi pada tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi. Kedua, merupakan aktivitas atau proyek cangkang. Ketiga, penggelapan dana. Keempat, inflasi (marking) ).) dan Hakim, Lalula Esther dari ICW.slot online deposit pulsa
Lalula mengatakan, ada empat cara yang paling banyak dilakukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Namun, Lalula mengatakan hasil International Council on Women belum sepenuhnya mewakili keadaan sebenarnya karena keterbatasan dalam pemantauan.
Empat metode yang ditemukan ICW, kata dia, merupakan hasil pantauan berbagai pemberitaan dan aparat penegak hukum: Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan situs resmi KPK dengan informasi yang representatif.
Namun, menurut Lula, tidak semua instansi, khususnya kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah, memberikan sumber informasi yang representatif kepada masyarakat.
Lallullah juga menyampaikan pola korupsi terbaru yang harus diwaspadai penegak hukum.
Situasi ini merupakan situasi manipulasi harga saham pertama yang terdeteksi ICW pada tahun 2020.
Dua peristiwa ini bisa merugikan negara cukup besar dan melibatkan lembaga-lembaga penting.lalu ada kasus korupsi di PT Asabri pada tahun 2021. Padahal, negara berpotensi merugi Rp 22,78 triliun dalam kasus Asabri,” kata Lalula.
Dalam perkembangannya, Lalula mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan menggunakan cryptocurrency.
“Ini adalah sesuatu yang belum banyak dibahas. Namun, mengingat perkembangan pesat cryptocurrency ini selama beberapa tahun terakhir, ini tentu harus menjadi perhatian bagi penegak hukum atau otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus menyadarinya. Cryptocurrency adalah tindak pidana korupsi, dapat berupa pertukaran hasil yang baru.
Untuk mengatasi tantangan situasi baru, ICW mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengejar perubahan cara dan bentuk transaksi yang dapat mengarah pada kejahatan seperti korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak.