
Siaran pers, Corol Arepin
Jakarta – Perkembangan industri logam dan baja Tanah Air terus tumbuh seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19. Pada triwulan I tahun 2022, industri non logam tumbuh sebesar 7,90% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan pada triwulan I tahun 2021 tumbuh sebesar 7,71% (y/y). slot pragmatic terbaik
Lilik Widodo, Direktur Jenderal Industri Mineral Kementerian Perindustrian, menjelaskan pertumbuhan tersebut sejalan dengan penyempurnaan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply and demand dengan pertimbangan teknis yang terukur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 menjadi standar teknis yang lebih baik.
Dampak positif dari kebijakan ini adalah pertumbuhan tahunan industri non logam yang tinggi selama dua tahun terakhir: 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021.
Di sisi lain, impor besi, baja, baja paduan dan/atau turunannya yang masuk dalam lingkup peraturan atau larangan dan pembatasan (lartas) cenderung menurun selama dua tahun terakhir.
Impor besi, baja, baja paduan dan/atau turunannya dalam lingkup Lartas mencapai 7,89 juta ton pada tahun 2019.
Volume impor pada tahun 2020 turun menjadi 5,22 juta ton, namun sedikit meningkat menjadi 6,35 juta ton pada tahun 2021 sesuai dengan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
Selain itu, dari sisi makroekonomi, peran PDB industri bukan logam pada triwulan I 2022 sebesar 0,83% dari PDB, naik 0,03% dari triwulan I 2021 yang sebesar 0,80%. Pemantauan pendapatan dilakukan dengan mekanisme smart supply and demand, lanjut Liliek.
Lilik menambahkan, usulan skala produk baja ke Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini sedang dalam tahap finalisasi guna menjaga lingkungan bisnis industri baja tanah air.
Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan baja nasional yang optimal agar industri baja dan industri yang menggunakannya dapat terus tumbuh secara optimal.
Industri baja sebagai induk industri memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian perekonomian nasional, dan pembangunan industri baja menjadi tolok ukur pembangunan industri nasional.
Kontrol pendapatan adalah salah satu alat yang mendorong pertumbuhan ini. Kehadiran Pertek (pertimbangan teknis) berfungsi sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas mulai berlaku.
Beshibazaar diharapkan akan terdaftar di Korea Utara tahun ini dan akan dilaksanakan mulai tahun 2023.
judul:
Gambar – Baja HRC yang diproduksi oleh Krakatau Steel.