
Laporan oleh reporter Fahdi Al-Fahliwi
Jakarta – Pemerintah melarang masyarakat memakai masker di luar ruangan.
Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan imunisasi dan menerapkan protokol kesehatan. slot online
Wiku Adisamito, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam sebuah foto virtual mengatakan: “Bahkan, meski pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat lagi, upaya imunisasi dan budaya bersih dan higienis lainnya harus tetap kita lakukan. protokol sanitasi,” katanya. Selasa (17/5/2022) konferensi pers.
Menurut Wiku, langkah ini harus dilakukan karena pandemi Covid-19 secara resmi belum berakhir.
Wiku mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menyatakan pandemi COVID-19.
Faktanya, karena Organisasi Kesehatan Dunia belum secara resmi menyatakan akhir epidemi, kata Wiko.
Menurut Wiku, kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan didasarkan pada pertimbangan ilmiah.
Wiku menyimpulkan, “Tentunya keputusan ini dengan mempertimbangkan keadaan nasional dan global terkini serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.”
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melarang penggunaan masker oleh masyarakat umum untuk kegiatan di luar ruangan.
“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang penggunaan masker saat berada di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak terlalu ramai,” kata Jokowi dalam siaran persnya, Selasa (17/5). .” / 2022).