
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan 75 partai politik berbadan hukum, menurut data terakhir.
Mereka berhak mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu serentak 2024.
Ehsan, koordinator Inisiatif Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), mengatakan dalam siaran persnya, jumlah partai yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta pemilu serentak 2024 tidak berbeda jauh dengan pemilu demokratis 2019. Kesadaran.
Misalnya, pada Pilkada serentak 2019, hanya 27 dari 73 partai yang mendaftar sebagai calon pada pemilihan umum 2019.
Ehsan memperkirakan dari 75 partai politik yang terdaftar di Departemen Kehakiman sejauh ini, hanya sepertiga yang akan mendaftar sebagai calon dalam pemilu.
judi slot gacor hari ini
Ada banyak parpol yang tergolong peserta pemilu, karena sulit lolos verifikasi meski dengan angka ketiga ini saja.
“Dalam blog Al-Mubadara kami, kami memperkirakan pendaftaran partai KPU tidak akan jauh berbeda dengan pemilu 2019, karena pendaftaran partai untuk pemilu 2024 mendatang akan lebih kompleks dan lebih detail,” kata Ihsan, Rabu (13/4/). 2022) katanya.
Sementara itu, hampir semua dari sembilan partai yang saat ini menduduki parlemen hampir dipastikan akan mengikuti pemilu 2024.
Rep Esan mengatakan, “Hal ini karena relatif mudah untuk mendaftar kursi di DPR karena partai politik hanya perlu melakukan audit administrasi tanpa pengecekan fakta.”
Ia mengatakan, “Sembilan parpol yang ada di DPR dapat dan pasti akan mengikuti pemilihan umum 2024,” ujarnya. Dia berkata.
pendaftaran pesta
Ketua KPU Hashem Asiri mengatakan ada beberapa persyaratan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
Dia mengatakan, Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada undang-undang (UU) yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Ini UU Pilkada Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja, banyak ketentuan baru yang lahir setelah uji materi atas berbagai ketentuan UU Pemilu.
Hashem berkata: Presenter Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU.) tentang Registrasi, Identifikasi, dan Identifikasi Virtual Parpol peserta pemilu, Kamis 4 Juli 2022.
Persyaratan lainnya adalah masuknya minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat.
Selanjutnya partai tersebut harus memiliki minimal 1.000 anggota atau paling sedikit 1/1000 dari jumlah penduduk untuk dapat beroperasi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota.
Partai politik juga memiliki jabatan tetap pemerintahan di tingkat pusat, kabupaten, dan kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilihan.
“Nama, lambang, dan foto partai akan ditransfer ke koalisi, dan nomor rekening dana kampanye yang mewakili partai akan dimasukkan ke dalam koalisi,” kata Hashem.
Sementara itu, Kminkumham, Direktur Tata Usaha Negara Biro Kehakiman Baruto, menjelaskan parpol yang ingin mendaftarkan status korporasi harus bertemu dengan beberapa pengurus. Persyaratan.
Persyaratan ini meliputi akta notaris, lampiran departemen, kantor permanen, rekening saku atas nama para pihak, dan persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Rahmat Bagha, Anggota Badan Pengawasan dan Pengawasan Pemilu (BOASLO), Rahmat Bagha, mengatakan ada sejumlah masalah pengawasan dan isu penting yang akan diawasi Boaslo selama proses pendaftaran.
Bidang-bidang tersebut meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran partai dan penyampaian data keanggotaan kota/kota, pengawasan verifikasi jabatan publik, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
Ini akan banyak dibuktikan melalui verifikasi administratif dan verifikasi faktual.”
Sumber: /