
SEMARANG – Bupati Banjarnegara Non Aktif Budi Sarono divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi Dinas PUPR Banjarnegara.
Budi Sarno diadili bersama Khedi Efendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20 Mei 2022). situs judi online
Keddy divonis 11 tahun penjara.
Jaksa telah mengkonfirmasi bahwa Bodi Sarono menyalahgunakan kekuasaannya pada proyek tersebut.
Jaksa Meyer mengatakan: “Mereka menuntut 12 tahun penjara, denda Rs 700 juta dan pembayaran alternatif Rs 26 miliar. Kedi Effendi akan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rs 5 juta. 7 juta.” V Si Man Jun Tak.
Selain kerugian nominal negara dalam kasus ini, Mayer juga menyebutkan temuannya.
“Bukti dari uji coba menunjukkan pelaksanaan proyek infrastruktur Banjarnegara kacau balau,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Bodi Sarono telah menemukan kekuasaannya.
“Dibutuhkan kekuatan untuk membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, tetapi digunakan untuk swasembada,” jelasnya.
Kesimpulan dari 63 saksi, termasuk saksi ahli yang hadir di persidangan, juga dibacakan.
“Ada persekongkolan antara Bodhi Sarono dan Kedi Effendi dalam berbagai proyek pengadaan. Bahkan ada forum pertukaran proyek Kedi,” jelasnya.
Selain itu, Budhi Sarwono meminta komisi 10% untuk pengadaan proyek Dinas PUPR Banjarnegara.
“Saya membayar Keddy Efendi untuk menyerahkan ke Badan Sarno. Jadi, JPU meminta vonis terhadap diajukan.”
Dia melanjutkan dengan membuat dua tuduhan oleh jaksa, yang pertama adalah Pasal 12(1) terkait dengan partisipasi dalam sewa dan suap berdasarkan Pasal 12B UU Antikorupsi.