
Siaran pers, Hari Dharmawan
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memungkinkan maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan atau fuel surcharge.
Kebijakan ini diambil karena mahalnya harga bahan bakar jet, yakni Avtur. Kebijakan biaya tambahan ini berlaku mulai 18 April 2022.
Sebagai tanggapan, Citilink mengatakan sangat mendukung kebijakan DOT terbaru tentang biaya tambahan bahan bakar.
Kebijakan fuel surcharge ini sudah membantu maskapai beroperasi, kata Diah Suryani, wakil presiden Citilink. slot deposit e wallet
Zia mengatakan Jumat (22 April 2022) “Harga bahan bakar avtur sendiri saat ini sangat tinggi dan kami masih menghitung harga tiketnya.
Ia juga menjelaskan, fuel surcharge diperbolehkan, namun Citilink akan mengevaluasi berapa harganya berdasarkan permintaan saat ini.
“Kenaikan ini akan kami evaluasi secara berkala agar tidak melanggar ketentuan tarif maksimum dan minimum,” kata Zia.
Sebagai acuan, regulasi fuel surcharge sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Perhubungan No. 2022 tentang surcharge atau tarif fuel surcharge untuk angkutan udara niaga reguler domestik kelas ekonomi. Ditulis dalam 68.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan untuk mengubah biaya tambahan tiket akan berlaku mulai 18 April 2022.
Adita juga menjelaskan, kenaikan harga maskapai global berdampak besar pada biaya operasional penerbangan.
Pemerintah kemudian mengizinkan biaya tambahan untuk tiket pesawat jika kenaikan tersebut mempengaruhi biaya operasional hingga 10%.
Namun, Adita telah menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat dan maskapai dapat memilih apakah akan mengenakan biaya tambahan kepada penumpang atau tidak.
“Kemudian, tergantung pada layanan yang diberikan maskapai untuk biaya tambahan tiket pesawat untuk jet, hingga 10% dari tarif batas atas dapat diterapkan,” kata seorang pejabat Adita.
Di sisi lain, pesawat jenis baling-baling dapat menerapkan hingga 20% dari tarif batas atas tergantung pada paket layanan untuk masing-masing maskapai.
Ketentuan ini dievaluasi setiap tiga bulan atau ketika ada perubahan signifikan dalam biaya pengoperasian penerbangan.