
Laporan oleh reporter Fahdi Al-Fahliwi
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal persiapan kasasi untuk membebaskan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual UNRI.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan mewujudkan hak-hak korban.
Salah satu kasus tersebut masih terkoreksi dan menyangkut kasus-kasus kekerasan seksual di ruang publik, termasuk perguruan tinggi. Kekerasan sering terjadi. Itu terjadi di perguruan tinggi dan perempuan Margaret Robin Korouh, Asisten Sekretaris Pelayanan untuk Korban Tindak Kekerasan, tidak menanggapi hal tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).slot online deposit pulsa gacor
KemenPPPA telah menggelar rapat terbatas yang melibatkan pihak APH, antara lain KPK, Kejaksaan, Komisi Yudisial, Saksi Ahli, dan Pembantu Korban.
Margaret mengatakan dalam konteks kasus pelecehan seksual UNRI, hakim mendiskriminasi saksi korban kekerasan seksual berinisial L.
Padahal, menurut Margaret, saksi korban harus mendapat perlindungan yang memadai.
Hakim juga harus mempertimbangkan hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan ketika mengadili kasus.
Dia mengatakan hakim masih mempertimbangkan gagap gender ketika mengadili kasus tersebut. Hal ini menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam menangani kasus kekerasan seksual di kemudian hari.
Margaret menjelaskannya seperti ini: “Banyak hakim yang masih belum memahami atau mengenal perspektif gender, dan mereka hanya memutuskan perkara menurut hukum, tetapi mereka tidak menggunakan rasa keadilan sebagai landasan filosofis untuk memutuskan suatu perkara.”
“Perspektif seksual sangat penting, terutama ketika laporan kasus kekerasan seksual meningkat dan KUHP sedang disahkan,” tambah Margaret.
Margaret juga mengatakan hal itu berkaitan dengan kurangnya bukti saksi dalam kasus UNRI.
Hakim harus menggunakan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi tidak harus melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana.
Dalam kasus penyerangan seksual dan perilaku seksual, diperhitungkan bahwa hampir tidak mungkin bagi seorang saksi kecuali saksi korban untuk melihat dan mendengar kejahatan tersebut.