
Bali – Nasib banyak warga Rusia di Bali mengkhawatirkan.
Dua warga negara Rusia, AK (61) dan IK (34), baru-baru ini ditangkap oleh Bareskrim Bali Tingkat 1 TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung.
Seorang ibu dan bayi ditangkap saat mengemis untuk bertahan hidup di pulau Nusa Penida di Klongkong, Bali.
(13) Dua orang Rusia yang kami tahan kali ini, seorang ibu dan seorang anak, hidup atas belas kasihan warga setempat selama berada di Nusa Penida, kata Kepala Pelayanan Imigrasi Tingkat 1 TPI Denpasar Teddy Riande dalam keterangannya, Rabu. . 2022).
Teddy mengatakan, warga Rusia datang ke Bali untuk berwisata.
situs slot online deposit dana
Mereka tinggal di kecamatan Amed, Karangasem.
Terpesona dengan keindahan alam Bali, keduanya terlambat mendapatkan izin tinggal.
Sementara itu, mereka kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.
Namun, Teddy tidak menyebutkan kapan warga Rusia akan tiba di Bali atau kapan izin tinggal mereka akan habis.
“Biaya hidup habis,” kata Teddy.
Seorang ibu dengan inisialnya LN (33) dan seorang anak kecil VN (3) menjalani kehidupan yang sulit di tanah Rusia yang ditinggalkan oleh suaminya.
Setelah tinggal di Bali selama 3 tahun, LN dan VN akhirnya dideportasi oleh imigran Bali.
Kantor Wilayah Kehakiman (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihoruk menjelaskan, LLN dan anak-anaknya sudah berada di Bali sejak 24 Juli 2019.
Saat itu, keduanya tinggal bersama suami berinisial SN, di sebuah wisma di Desa Ungasan, Kota Selatan, Badung, Bali.
Dua tahun kemudian, pada tahun 2021, sang suami meninggalkan istri dan anak-anaknya di Bali untuk bekerja di Malaysia.
Saat itu, SN mengaku akan menangani sendiri perpanjangan visa izin tinggal tersebut.
Namun, media sosial mengungkapkan bahwa dia telah kembali ke negara asalnya dan memutuskan kontak dengan istri dan anak-anaknya.
Jamaroli mengatakan Senin (11/4/2022) ”Meskipun izin tinggal LN saya telah berakhir sejak Agustus 2019, suami saya selalu meyakinkan saya bahwa semua masalah visa saya akan diurus dan dia akan baik-baik saja.”
Ibu dan bayi awalnya menunggu SN tiba.
Tapi karena mereka tidak punya uang, mereka hidup susah dari waktu ke waktu.
LN juga memutuskan untuk menginformasikan pihak imigrasi.
Jamaroli mengatakan: “Akhirnya pada tanggal 4 April 2022, setelah keuangan runtuh, LN melaporkan diri dan putranya ke Kantor Imigrasi Kelas TPI Ngurah Rai.”
Pejabat imigrasi akhirnya mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan untuk deportasi.
“Kami telah mendeportasi ibu dan anak berdasarkan Pasal 78(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jamaroli.
Setelah 6 hari di Rudnem Denpasar, ibu dan bayi dipulangkan pada Minggu (10/4/2022).
Mereka diberangkatkan dengan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan view Denpasar-Istanbul-Moscow pada pukul 21.49 WITA.