
Liputan media, inspirasi Ryan Pratama
Jakarta – Tim Kejaksaan Tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangkatkan Pj Direktur Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan dari Hulu Sungai Utara (HSU) Malki ke Lapas IIA Banjarmasin.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin No. Berdasarkan 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022. slot pragmatic bet 100
Juru bicara Partai Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022) mengatakan, “Jaksa Jenderal Leo Sokoto Manalo (12/5) telah menyelesaikan pidana eksekusi tahanan al-Maliki”.
Ali mengatakan al-Maliki akan menghabiskan enam tahun penjara, tidak termasuk masa penahanan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta rupee karena tidak membayar, diganti dengan tiga bulan penjara.
Selain itu, denda tambahan akan dikenakan untuk pembayaran alternatif sebesar Rs 195 juta.
Ali berkata, “Dalam waktu satu bulan setelah keputusan, real estat yang mengikat secara hukum dijual di lelang untuk menutupi dana pengganti. dikatakan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam putusannya memutuskan bahwa terdakwa Al-Maliki dinyatakan sah secara hukum dan memenuhi tuntutan hukum atas pengakuan bersalah atas tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
Putusan itu melebihi tuntutan jaksa KPK (JPU) yang meminta pengadilan memvonis al-Maliki empat tahun penjara dan denda 250 juta hingga 3 bulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Al-Maliki sebagai tersangka kasus suap. Sedangkan tersangka suap adalah swasta Marhaini/Manajer CV Hanamas dan Fachriadi Manajer Swasta/Manajer CV Kalpataru.
Seiring dengan perkembangan kasus, KPK menetapkan wali HSU yang tidak aktif, Abdul Wahed, sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahed telah menerima pengaturan saham sekitar Rp 500 juta dari Al-Maliki, khususnya Marhaini dan Fachriadi.
Selain makelar Al-Maliki, Abdul Wahed dituduh menerima kontrak dari beberapa proyek lain melalui perantara multilateral dari layanan PUPRP regional HSU. Secara khusus, sekitar Rp 4,6 miliar pada 2019, 12 miliar rupee pada 2020, dan sekitar 1,8 miliar rupee pada 2021.