
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait kasus dugaan suap. agen judi online
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembukaan gerai minimarket.
Mengutip , kepala dinas di lingkungan Pemkot Ambon tersebut sementara diperiksa sebagai saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pemuda hu Olahraga Richard Lu
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo.
“Pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Selain Delapan kepala dinas itu, kata Ali, ada belasan saksi lain yang juga diperiksa KPK.
Berikut saksi-saksi lain yang juga diperiksa kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Staff PT Midi Utama Indonesia tahun 2011-2014
Nandang Wibowo, PNS (Pokja ULP 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena.
Sekretaris Wali Kota sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa.
Direktur CV Angin Timur Anthony Liando
Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu
Disutradarai oleh PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan
Direktur CV Rotary Meiske De Fretes
Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa
Kepala Pelaxana Badan Penangulangan Venkana Dera (BPBD) Kota Ambon Demianus Pais
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-2021 Lucia Izaak
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa.
Diwartakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon pada gedung A, B, C dan D, pada Selasa (17/5/2022).
Dari penggledahan itu, KPK membutuhkan sejumlah barang bukti.
“Pada beberapa lokasi, ditemukan dan berbagai bukti di sejumlah dokumen terkait termasuk catatan aliran nomor dan bukti alat elektronik (18 kata Ali Rabu) .
Konstroxy Perkara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Mereka adalah Wali Kota Ambon periode 2011-2016 hingga 2017-2022, Richard Louhenapessy; Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan sebuah minimarket Kota Ambon Bernama Amri.
Diwartakan sebelumnya, dalam konstruksi perkara, tahun 2020 Richard yang memiliki Wali Kota Ambon memiliki izin izin pembangunan cabang Ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga, Amri aktif melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui.
Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.
Sebagai, Amri anggota sejumlah uang kepada Richard melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa,” kata Firli.
“Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip Pembangunan untuk 20 usaha sleeve, Amri diingat kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui Andrew bankka melalui