
Liputan media, inspirasi Ryan Pratama
Jakarta – Kementerian Hak Perusahaan (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati setiap partai politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus mendaftar ke Kementerian Kehakiman. Kebenaran.
Kontrak ini diraih dari audiensi Menkumham Yasonna H Laoly dengan anggota KPU pada Jumat (13/5/2022) di ruang rapat Menkumham. slot pragmatic free indonesia
Yasuna mengatakan, pengesahan partai menjadi tanggung jawab Kementerian Kehakiman.
Oleh karena itu, hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Kehakiman yang memiliki kekuatan hukum.
Yasuna mengatakan, “Partai memiliki legitimasi jika mereka terdaftar di Kementerian Hak Korporat. Jika mereka mendaftar dengan legitimasi ini, mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan.”
Yasuna juga menjelaskan, Kementerian Kehakiman akan mendukung asosiasi partai untuk memberikan pernyataan partai untuk memfasilitasi pemilihan umum 2024.
Presiden asosiasi Hasim Asyari sebelumnya menjelaskan dalam pernyataan partai bahwa asosiasi membutuhkan kerja sama Kementerian Hak Korporasi.
Data partai inilah yang menjadi dasar pendaftaran dan identifikasi partai peserta pemilu.
“Kami meminta Departemen untuk memberikan data tentang nama dan jumlah partai politik yang terdaftar secara resmi di Departemen,” kata Hashem.
Menurut Hasim, ada data partai dari pemilu sebelumnya yang mengalami perubahan, misalnya administrasi dan alamat partai.
Hasem mengatakan, “Ada partai baru sekarang. Partai yang ada juga telah mengubah afiliasi dan alamatnya, dan juga mengubah namanya.”
Selain membahas parpol, Kementerian Kehakiman dan Partai Demokrat juga membahas napi dan hak pilihnya serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.