
Laporan Pers Jawa Barat Nazmi Abdul Rahman.
BANDUNG – Kuasa hukum Habib Bahr Ben Smith mengatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kliennya.
Hal itu dikatakan saat Ishwan Tuankuta, salah satu kuasa hukum Habib Bahr, diwawancarai usai membacakan sidang khusus di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLR E Martadinata, Selasa (12/4/2022).
Soalnya TKP atau TKP yang dilakukan Habib Barr ada di Kabupaten Bandung.”
slot online gacor
Ishwan Tuankuta mengatakan, “Oleh karena itu, dalam keadaan saat ini, sudah selayaknya juri membatalkan perintah ini, atau setidaknya mencabut penerapan materi akrobatik, aneh, dan ilegal dalam masalah ini.”
Dalam kasus ini, JPU menuding Bahar menyebarkan berita bohong saat berpidato di acara peringatan hari lahir SAW yang digelar di Desa Nanjung, Kampung Cibisoro, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Ishwan Tuankuta menganggap tuduhan jaksa itu berlebihan.
“Tuduhan JPU tidak didasarkan pada hasil penyelidikan, melainkan pada imajinasi, spekulasi dan dualitas,” kata Ashwan.
Dia juga memperhitungkan sejumlah keanehan ketika menerapkan artikel ke klien.
Jaksa Agung menyoroti beberapa pasal yang digunakan Jaksa Agung. Ketentuan tentang berlakunya Pasal 28 (2) sehubungan dengan Pasal 14 (1) dan (2) dan 15 dan 45 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946) Pasal 55 (1) KUHP Pertama UU No 19 Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perubahan Nomor 11 Undang-Undang RI Tahun 2008 Tentang ITE.
Dari mana asalnya, dan dari mana masalahnya? Nah, Jaksa Agung tidak bisa menjelaskan masalahnya, katanya dalam dakwaan. Itu ada perbedaan pendapat, negara kita adalah negara demokrasi, jadi wajar saja jika berbeda pendapat.
Berita ini disiarkan di Jawa Barat sebagai judulnya.
Pengacara mengatakan Habib Bahr harus diadili di Pengadilan Negeri Bel Bandung