
JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dengan memecat dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Arsul berpandangan, pemecatan dua hakim tersebut tidak perlu menunggu proses hukum pidana rampung, karena keduanya telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. slot deposit pulsa
Arsul menegaskan, selama ini hanya ada satu sanksi yang diberikan kepada aparati penegak hukum yang terlibat kasus narkoba, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketegasan MA dan Komisi Yudisial dalam menindak dua hakim tersebut dapat memberi pesan bahwa standar moral dan perilaku hakim semestinya lebih tinggi dari pejabat-pejabat negara lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap dua orang hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR serta menetapkan keduanya sebagai tersangka karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Banteng Hendri Marpaung mengatakan, dua hakim itu sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir.