
PALEMBANG – Jaksa menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara.
Dodi Reza Alex Noerdin dinilai terbukti korupsi pada Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Biaya Tambahan Dodi Reza Alex Noerdin Menerima Biaya Rp 2,9 miliar dari terpidana Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy. slot gacor
“Menyattakan Perbuatan Terdak dan Tela Terbukti secara sah dan menurut hukum tidak korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Meyer Simmanjund 6).202) Meyer Simanjund saalamat melakusama tidak
Selain penjara, Dodi Reza juga membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Dengan ketentuanapbila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sum Alex Noerdin tersebut agar dicabut hak politiknya memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
“Karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik Anda Dodi dicabut.
Hal ini diharapkan dapat menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Layer saat ditemui setelah persidangan.
Tuntutan 2 Terdaqua Lainya
Sedangkan dua lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga permainan JPU dengan pidana penjara.
Herman Mayori berupa pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta Subder 6 bulan serta pidana tambahan wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan tidak dapat dibayar maka penggantian pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk Eddy Umari, penjara selama 5 tahun.
Dia juga dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apavila Sisanya Tidak Sangu Dibayar, Makka Wajib Diganti Fidana Tambahan Selama 1 Tahun Penzara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Dodi Reza Alex Noerdin berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.
Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam memberatkan hukuman terhadapnya selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal-hal yang pernah dilakukan, sopan sepanjang selama persidangan serta belum dihukum sebelumnya,” ucap JPU.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda membaca nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing sidang dan kuasa hukumnya pada Kamis (23/6/2022).