
Jakarta – Angkatan Udara Indonesia (TNI AU) memerintahkan pendaratan tak terjadwal pesawat sipil asing tak berjadwal bertanda kontak VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR DA62. Pesawat tersebut mendarat di Batam pada Jumat dalam perjalanan dari Kuching menuju Senai, Malaysia. (13/05/2022).
Pesawat yang membawa pilot Inggris MJT, TVB (co-pilot) dan CMP (crew) itu diperintahkan untuk mendarat di Pangkalan Udara Hang Nadim Batam karena terbang di atas wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak memiliki dokumentasi penerbangan yang lengkap. slot pragmatic kaskus
Perwira Intelijen Angkatan Udara (CADISPINAU) Marsma INA Indan Gelang Buldancia mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki kewajiban untuk menjaga kedaulatan teritorial, termasuk wilayah udaranya.
Tugas-tugas tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Udara dengan menggunakan radar Hanud dan pesawat tempur penyergapan untuk berpatroli dan memantau wilayah udara nasional.
Cadispnau mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5): “Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam menunjukkan tingginya kesiapan TNI AU untuk melindungi seluruh wilayah udara negara. Kami tidak akan mentolerir perambahan wilayah udara. ” dia berkata. /2022). “.
Cadispinao menjelaskan, kronologis kecelakaan berawal dari ditemukannya pesawat Tanjung Pinang 213 Satrade yang menerobos wilayah udara Indonesia.
Setelah TNI AU melaporkan hal tersebut ke Komando Tertinggi, skuadron F-16 di Lanud Rosmin Nordiden Pekanbaru diperintahkan untuk mencegat.
Namun, awak kabin tidak keberatan, mengingat pesawat kembali ke Kuching sesuai petunjuk dan instruksi IKN Kosek yang terbang melalui MCC Saint-Kareng.
Mengingat bahan bakar pesawat yang terbatas, atas perintah Pangkoopsudnas, PKS mengarahkan pesawat untuk mendarat di Pangkalan Udara Hang Nadim Batam.
Saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, kendaraan VCP Lanud Hang Nadim dan AMC Bandara langsung mengawal pesawat menuju tempat parkir.
Setelah mesin pesawat dimatikan, Bandara KKP melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.
Selain itu, pemeriksaan dokumen penerbangan dilakukan oleh Intel dan staf Satpomau, serta pemeriksaan paspor di kantor imigrasi bandara.
Sementara di bandara, semua barang masuk dari bea cukai, pajak konsumsi, dan karantina hewan dan tumbuhan diperiksa.
Pilot dan kru diangkut ke ruang penahanan Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dipastikan pesawat tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearance) dan FA (Flight Aproval).
Lanud Hang Nadim Batam kemudian mengkoordinir kejadian tersebut dan melaporkannya ke Kantor Otoritas Bandara Regional II Medan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya atau ilegal.
Saat ini, bantuan penyediaan makanan dan penginapan bagi awak kabin telah dikoordinasikan dengan operator perusahaan pesawat.
Pesawat milik perusahaan Malaysia itu sedang dikalibrasi untuk alat bantu navigasi oleh pilot perusahaan Inggris FCSL.