
Jakarta – Pemerintah menjamin pengusaha Indonesia tidak membayar iuran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia meminta pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri atau sekitar 25 April 2022 jika Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Namun, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas upah bulanan.
THR termasuk penghasilan pekerja/karyawan, khususnya wajib pajak orang pribadi, selain dikenai pajak penghasilan (PPh 21).
Kementerian Tenaga Kerja, mengutip akun Instagram resmi, mengumumkan pada Jumat, 15/4 2022, pemotongan pajak penghasilan atas gaji, THR, dan bonus bagi pekerja tidak sama. slot deposit pulsa gacor
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), biaya PTKP adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Oleh karena itu, tidak ada pemotongan pajak bagi pekerja dengan jumlah THR di atas. Sebaliknya, pekerja dengan jumlah THR lebih besar dari jumlah di atas berhak mendapatkan pengurangan pajak. (Dina Karina / Desi Avriante)
Artikel ini ditayangkan di KompasTV sebagai berikut: THR tidak dapat dipasang dan Anda tetap akan dikenakan pajak. Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.