
Laporan Reporter, Naufal Lanten
JAKARTA – Pemerintah berencana akan meminta masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menunjuk Pejabat (Pj) gubernur dan walikota/bupati.
Pemerintah bakal menerima 3 nama yang diusulkan. slot gacor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan upaya tersebut dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan mekanisme penunjukan Kepala daerah yang lebih demokratis dan transparan.
“Kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Kepada gubernur kepada DPRD Provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Selain DPRD, kata Tito, pemerintah juga akan mengusulkan 3 nama. Dengan demikian, total ada 6 nama yang dipertimbangkan.
Selanjutnya enam nama tersebut akan dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat eselon I untuk diseleksi menjadi tiga nama saja.
Kemudian ketiga nama tersebut akan diajukn kepda Presiden RI hingg masuk ke sidang sidang TPA yang akan diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.
Lebih lanjut Tito mengatakan untuk Pejabat bupati/walikota, pemerintah juga bakal meminta memasukkan 3 nama kepada DPRD Kabupaten/Kota setempat.
Kemudian mengusulkan 3 nama dan Kemendagri akan mengusulkan 3 nama.
Dengan demikian, total 9 nama akan diajukan dan disidangkan pada TPA yang diikuti eselok I kementerian/lembaga.
Tito mengatakan kementerian dan lembaga itu antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara lain dan beberap a dan Badan Intelegawaian Negara (BKN.
Itu dilakukan untuk mengerucutkan nama menjadi tiga nama untuk selanjutnya disidangkan di TPA.
Tito mengatakan menghadap ke depan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Adapun saat ini, dia mengupayakan diskusi dengan mengundang masyarakat sipil, ahli tata negara hingga akhirnya rapat dengan hukum dan lembaga.
“Saya sudah mempersiapkan Persturan Mendagri, kita melihat adanya aspirasi. Kita lihat dalam aturan-undang yang ada memberikan kewenangan, bukan pemerintah, kepada Bapak Presiden dalam rangka penunjukan Pj gubernur, dan mendagri kepada Pj bupati/kataalikota.”
“Syaratnya pejabat tinggi madya, pimpinan tinggi madya untuk gubernur, pratama untuk bupati/walikota. Dan ada syarat-syarat batas kewenangan yang mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. UU-nya seperrti itu dan sudah kita jalankan,” tambahnya.