
Sekitar 15 menit usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mengundurkan diri, Senin (30/5/2022).
Dia mengembalikan berita acara pelantikan sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri.
Padahal upacara pelantikan saat itu baru saja berlangsung di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. slot gacor terpercaya
Apa alasan pengunduran diri?
Sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah.
Dahri belakangan mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya atas permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
“Pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN, saya harus manut, saya harus loyal,” tutur dia.
Dahri menatakan, dirinya diminta melaksanakan beberapa tugas sebagai kepala biro.
“Banyak pekerjaan tugas -tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu,” ujar Dahri.
Tegaskan tak ada tekanan
Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan pengunduran dirinya tersebut.
“Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur,” ujar dia.
Adapun, Dahri diketahui baru sekitar sebulan menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, melansir dari pemberitaan ,Minggu (5/6/2022), Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal pengunduran diri itu.
“Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan pada , Minggu (5/6/2022).
Kemendagri menyebutkan, akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri ke Pemprov Sulteng.
Sebab, menurut dia, persoalan ini lebih pada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi.