
Kasus perselingkuhan dan perzinahan oleh dua pejabat negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kustodian Ogan Komering Ilir (OKI) masih berlangsung.
Polisi (tidak lengkap) Brigjen Susi Dharma (25), DKM (32), dan suami istri simpanan (35) tidak masuk kerja. slot pragmatic trik
Telly Thaurusia, Kabag Humas dan Protokoler Kanwil OKI, mengatakan DKM dan WAG sengaja meminta untuk tidak bekerja menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka meminta waktu untuk menyelesaikan masalah.”
“Sungguh, mereka bisa berhenti bekerja untuk sementara waktu,” katanya dalam rapat, Rabu sore (5 November 2022).
Sementara itu, Rusdi Laili, Kabag Pembinaan dan Pengawasan Kepegawaian Kanwil VII BKN Palembang, mengatakan DKM dan WAG diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
Selain itu, keduanya saat ini sedang diselidiki terkait dengan perzinahan dan tuduhan perzinahan.
Dan, menurut dia, keduanya dipecat dari jabatannya setelah Selasa (5 Oktober 2022).
Dia mengatakan keputusan itu dibuat untuk memfasilitasi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Pastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan tidak mengganggu proses penjurian keduanya,” kata Intara, Rabu.
Selain itu, DKM dan WAG dikenakan pemisahan secara tercela jika terbukti bersalah melakukan perzinahan dan perzinahan.
Ia menambahkan, “Jika ditemukan pelanggaran kode etik pegawai, sanksi terberatnya bisa berupa diskualifikasi yang memalukan dari ASN.”
“Insya Allah, hasil tes dan rapor LHP keluar minggu ini.”
“Untuk saat ini, tim masih mengumpulkan bukti dan menyimpulkan keterangan saksi,” katanya.
Pencarian sedang berlangsung
Suci Darma telah resmi melaporkan dugaan penipuan dan perzinaan kepada DKM melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati.
Mengutip laporan tersebut, disampaikan ke Polda Sumsel dan diterima pada 25 April 2022.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel dari AKBP Tulus Sinaga mengatakan kasus tersebut saat ini sedang diselidiki.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menarik DKM dalam waktu dekat.
Kemudian dia berkata, “Kami akan mengumpulkan informasi sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.”
Dia mengatakan pada Selasa (5 Oktober 2022) “Artinya penyidik kami sedang menyelidiki kasus dugaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI Hussain, selaku ketua DKM dan WAG, mendesak keduanya untuk mengklarifikasi masalah perselingkuhan tersebut.
Menurut Hussain, DKM dan WAG sudah mengakui hubungan terlarang.
Dia, yang dihubungi pada tanggal 20, mengatakan, “Sebelum berita ini diketahui secara luas, saya meminta mereka untuk mendengarnya dengan mulut mereka, dan mereka berdua mengakui bahwa mereka berkencan.”
“Nantinya tim ad hoc akan memanggil terlapor, mengumpulkan bukti dan membuat keterangan saksi,” jelas Husein.
Dalam waktu dekat, Hussain dan tim lainnya akan mengikuti ujian Kode Etik.
Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dihukum.
Anda akan diselidiki atas pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pejabat Publik dan Peraturan Nomor 17 Organisasi Kerjasama Islam Tahun 2009 tentang Kode Etik Pejabat Publik.
Argumen Ilahi untuk DKM
Selasa (10/5/2022), Sochi Dharma diperiksa Polda Sumsel mulai pukul 10.00 WIB.
Pengujian dilakukan dengan tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Oki.
“Di sana mereka menguji Susi,” kutip Titis Rashmawati.
Saat itu, Titis mengatakan Sochi telah meminta Pemkab OKI untuk menindak DKM.
Suci menuntut agar DKM dipecat secara kasar.
“Sochi mengatakan bahwa perilaku DKM secara moral salah dan dia dengan kasar meminta pengusiran,” kata Titis.
(/ Pravitri Retno W, / Winando Davinchi / Shinta Dwi Anggraini)