
PALEMBANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan masjid Sriwijaya. slot gacor bonus member baru
Penolakan itu disampaikan JPU Azwar Hamid dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas pleidoi terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/6/2022).
Alex dituntuk pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kedua pasal tersebut menurut JPU telah tepat.
Dalam kasus pembelian gas, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama mengelola pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Dalam kerjasama tersebut, Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.
Sementara, dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar.
AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang dengan agenda pleidoi menangis saat membacakan nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).
JPU berkeyakinan kuat atas tuntutan tersebut, karena beberapa terdakwa pembangunan Masjid Sriwijaya sudah diputus sesuai dengan tindakan mereka masing-masing.
Seperti terdakwa Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. Mereka dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun oleh hakim.
Kemudian, mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra telah divonis dengan hukuman berbeda pada Rabu (29/12/2022) kemarin. Di mana Mukti Sulaiman dikenakan 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara.
Setelah membacakan replik, ketua Majelis Hakim Yose Rizal memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Alex Noerdin untuk menanggapi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda duplik.
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengatakan dalam fakta persidangan kliennya itu tidak terbukti menerima aliran dana apapun. Baik itu dari kasus pembelian gas bumi maupun pembangunan masjid Sriwijaya.
Hal tersebut juga diungkapkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan BPK tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Alex,” tegas Waldus.
Pada sidang dengan agenda duplik nanti, Waldus tetap berkeyakinan pada nota pembelaan mereka.