
JAKARTA – Jaksa Agung Kolonel Suss Werdale Boye Saat Persidangan di Tinggi II Kolonel Env Priyanto mengungkapkan hasil otopsi korban Handi Saputra di persidangan dalam pembunuhan berencana yang melibatkan insiden di Nagrig, Jawa Barat. Selasa (17/5/2022) Pengadilan Militer di Jakarta. bo slot pragmatic gacor
Ia mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi-saksi dan sidang-sidang para terdakwa yang mencakup jawaban atau penolakan Brianto untuk bersaksi pada memori pembelaan terdakwa atau keterangan ahli yang dibacakan di persidangan terakhir.
Dikatakannya, semua keterangan yang disampaikan dalam permohonan tergugat adalah salinan LAG Brianto.
Namun, Werdell mengatakan ada kejanggalan dalam menyampaikan penolakan terdakwa untuk bersaksi.
Dalam perjanjian hukuman, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan saksi 4, 5, 6 dan 7 menjelaskan bahwa Handy masih hidup.
Dikatakannya, Priyanto membantah dan Handy sudah meninggal.
Namun, dia gagal memberikan informasi bahwa Handy masih hidup di Saksi 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14.
Dia menambahkan bahwa penasihat hukum terdakwa mengatakan terdakwa menyangkal keterangan saksi yang terlibat.
Werdell mengatakan ini membuktikan bahwa tim penasihat hukum terdakwa tidak cermat dalam mempersiapkan pembelaannya.
Padahal, dia adalah dokter forensik yang melakukan otopsi terhadap Saudara Handi Saputra, yakni dr. Kesaksian ahli Muhammad Zenuri Syamsu Hidayat berlanjut. Ia mengatakan Handi masih hidup saat dilempar ke sungai, namun Brianto juga membantahnya.
Dr Mohamed Zinori mengatakan telah membawa dirinya sendiri selama persidangan di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto untuk diinterogasi di kamar 4743 visum et repertum tanggal 20 Desember 2021.
Dokter Forensik dan Forensik di RS Margono Socargo. Muhammad Zinuri mengatakan pada 13 Desember 2021 pukul 18.30 WIB, jenazah itu diperiksa atas nama nahkoda. X atau Handi Saputra, laki-laki, 20-30 tahun, ditemukan di Sungai Serayu di Kabupaten Banyumas.
Ia mengaku menemukan beberapa fakta dalam pemeriksaan jenazah Handy.
Hal itu disampaikan Selasa (17/5/2022) dalam transkrip sidang Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
“Pertama, jika Anda membuka tenggorokan, Anda bisa melihat pasir halus menempel di dinding tenggorokan Anda,” kata Werdell.
Kedua, setelah rongga dada dibuka, muncul cairan berwarna hitam kemerahan di rongga dada kiri dan kanan.
Ketiga, paru-paru tampaknya telah mengembangkan rongga. Setelah dibuka, pasir halus muncul di paru-paru kiri dan kanan.
Dikatakannya, pada hasil vidum et repertum terdapat tanda-tanda tenggelam tidak sadar dan ada tanda-tanda kematian akibat tenggelam tidak sadar.
“Ini membuktikan Handi Saputra masih hidup saat dilempar ke Kali Tajum Kabupaten Banyumas dan pingsan,” kata Wirdel.