
Siaran Pers Kalimantan Timur Ismail Usman
BONTANG – Satreskoba Polres Bontang telah memperoleh orang ASN LS (44), bersama dua rekannya berinisial DN (38) dan RS (35).
ASN ini ditangkap Jumat lalu (15/4/2022) saat mencoba menggunakan sabu di atas Bus Dinas Pemerintah Kota Bontang yang diparkir di Jalan Kapten Piere Tendean di Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kota Bontang.
“Hasilnya ditangkap satu orang ASN pengguna sabu di dalam bus,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto dalam siaran persnya, Minggu (17/4/17). ). .
Pengungkapan bermula pada Jumat, 15 April 2022 (15 April 2022) saat polisi mengamankan DN pukul 20:13 WITA dari rumahnya di Desa Gunung Telihan.situs game slot online gacor
Polisi menemukan 1 gram sabu di tangan DN.
Menurut pengakuan dari DN, diketahui barang haram tersebut didapat dari tangan LS, anggota ASN Balai Kota Bontang.
Polisi pun langsung menggeledah dan mengejar mereka.
LS baru saja menggunakan sabu di dalam bus kota di Bontang saat ditangkap polisi di WITA sekitar pukul 21.15 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu dan klip plastik di dalam bus.
LS tidak hanya pengguna aktif, tetapi juga mengklaim memiliki perpanjangan tangan pedagang kepada pembeli. Karena jika berhasil menjual barang dagangannya, LS akan mendapatkan ganjaran berupa sabu untuk konsumsi pribadi.
Seperti yang dijelaskan AK Tatuk, “Ini hanya kontak antara dealer dan pembeli. Jual dia dan Anda mendapatkan barang untuk dia gunakan.”
Ayah tiga anak ini mengaku mengonsumsi produk ilegal sejak 2007.
LS tidak menggunakan metamfetamin secara teratur.
LS telah digunakan sejak lama dan dirancang untuk mendistribusikan metamfetamin.
Sudah dua bulan sejak rumah sakit dibebaskan dari penjara tingkat dua Puntang, melakukan kejahatan lagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 5 gram sabu di tangan rumah sakit tersebut.
Ia juga seorang saudagar yang mendapat perbekalan dari kota. Meski dibebaskan dari hukuman 1,6 tahun penjara,” kata Totok.
Tatuk juga menambahkan, barang bukti yang didapat dari ketiga tersangka adalah sabu seberat 6 gram.
Ketiga tersangka saat ini ditahan oleh Polsek Puntang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terdakwa harus mematuhi ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini diposting di TribunKaltim.co berjudul ASN Bontang, penjual barang ilegal yang sempat menggunakan metamfetamin di bus kota.