
Oleh Lalu Naqman Zahir, Mahasiswa PhD IPDN Jakarta
– Pergerakan mahasiswa BEM SI beberapa hari terakhir membuat kita terpukau di depan gedung DPR/MPR/DPD RI pada 11 April 2022. Setidaknya ada dua berita penting yang menarik perhatian kita. Beats oleh Aktivis Media, Instruktur UI Addy Armando.
Kabar Aid Armando ini terlihat semakin menarik dan menyita perhatian. Ade Armando mengatakan LGBT bukanlah praktik yang dilarang dalam agama dan membaca Alquran dalam gaya Jawa, Minang, Blues atau Hip-Hop tidak wajib, dan Haji dan Umrah tidak wajib. Mengaum dan berdoa lima kali sehari. tidak ada di quran
Adi Armando, tersangka kasus penistaan agama tahun 2017, juga tiba-tiba muncul di antara mahasiswa yang mendukung tuntutan mereka. Namun, sangat disayangkan Aid muncul di depan para siswa dan dianiaya. situs daftar slot online
Entah siapa yang memulai, tapi kemunculan Aid dalam aksi protes mahasiswa juga patut dipertanyakan.
Kasus Ade Armando merupakan contoh dari apa yang dikenal dengan “letting the law into one’s hand” (Eigenrechting Belanda), suatu tindakan sewenang-wenang menghukum atau mengadili suatu pihak tanpa melalui proses hukum. Pembalasan terhadap pelaku kejahatan, seperti intimidasi, pemukulan, atau kekerasan fisik, dapat berupa pemukulan, penyiksaan, atau pembakaran hingga kematian pelaku.
Jadi penjaga itu sendiri yang melakukan kejahatan itu secara tidak langsung. Yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan adalah mereka yang bertanggungjawab terhadap penegakan hukum, seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan.
Peristiwa unik dalam kehidupan kita sehari-hari dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam peristiwa-peristiwa unik, seperti yang disaksikan Ade Armando, atau dalam peristiwa-peristiwa unik lainnya, menurut guru besar itu. Suteki (2022) dapat disebabkan oleh empat faktor:
1. Pelaku memiliki pengalaman kriminal sebelumnya dengan atau sehubungan dengan tindak pidana tertentu yang dilakukan terhadapnya, tetapi percaya bahwa kasus tersebut belum diselesaikan secara adil oleh pemerintah atau pejabat penegak hukum.
2. Aparat penegak hukum sering melakukan diskriminasi sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan aparat penegak hukum.
3. Keadaan dan kondisi di lapangan, yaitu situasi dan keadaan di mana suatu peristiwa unik terjadi dan menggugah pikiran masyarakat untuk mudah terbakar.
4. Kurangnya kontrol oleh aparat penegak hukum setempat.
Bagi Ade Armando, kita melihat semua faktor yang bisa menyebabkan suatu peristiwa unik. Namun, biang keladinya adalah faktor kedua adanya ketidakpuasan publik oleh aparat penegak hukum atas penanganan kasus hukum Ade Armando yang diduga menghina sejak 2017 hingga sekarang. Tindak lanjut tidak jelas.
Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan sehubungan dengan peristiwa atau pernyataan yang tepat. Pertama, nama diri merupakan reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat, tetapi ilegal di luar batas hukum. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dimulai dalam kasus pembelaan sipil.
Dalam konteks ilmu pemerintahan, segala permasalahan hukum dan sosial yang terjadi di tengah masyarakat termasuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sementara itu, ciri-ciri negara hukum adalah: 1) adanya undang-undang atau undang-undang dasar yang memuat ketentuan-ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat; 2) Adanya pemisahan kekuasaan negara. 3) Mengakui dan melindungi hak dan kebebasan rakyat. Melihat ciri-ciri tersebut, dapat dipahami bahwa ideologi sentral negara hukum adalah mengakui dan melindungi hak-hak warga negara, termasuk pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh mentolerir kejadian unik, baik di depan umum maupun oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, reformasi pemerintahan merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Reformasi pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mewujudkan reformasi dan perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, proses dan nilai tata kelola.
Renovasi berarti mengubah atau membuat sesuatu yang lebih baik dari yang sudah ada.
Pemerintahan yang dimaksud adalah pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu segala kegiatan atau kegiatan penyelenggara negara dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh suatu badan negara dengan kekuasaan atau wewenangnya untuk melaksanakan kekuasaannya untuk mencapai tujuannya.
Reformasi pemerintahan sebagai proses alamiah mencakup berbagai aspek seperti reformasi kelembagaan, pembaruan proses, dan pembaruan nilai. Reformasi kelembagaan pemerintahan dapat dijelaskan dalam konteks bentuk kelembagaan.
Di sisi lain, reformasi pemerintah sisi proses mengacu pada reformasi pemerintah dalam hal bagaimana pemerintah beroperasi. Misalnya kita mengenal konsep government reinvention, good governance, dynamic governance,collaborative governance, dan open governance.
Dari segi nilai, pembaruan pemerintahan menyiratkan bagaimana pemerintah harus terus mengembangkan nilai dalam operasinya. Juga, bagaimana mendidik nilai-nilai pemerintahan seperti akuntabilitas, transparansi, daya tanggap, efisiensi, efisiensi, inklusivitas, akses yang adil, partisipasi dan kepatuhan terhadap hukum.
Jadi, setidaknya ada dua hal yang perlu dibenahi dalam konteks reformasi pemerintahan, terutama status Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD.
1. Pemerintah harus segera memperbaiki sistem peradilan pidana. Titik awalnya adalah memperbaiki undang-undang dan peraturan yang ada. Pemerintah harus segera mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan tersebut secara cermat dan menyeluruh, khususnya KUHP dan Hukum Acara Pidana.
2. Pemerintah harus aktif mendorong upaya reformasi kepolisian yang memimpin penyidikan tindak pidana, khususnya kepolisian Indonesia.