
Jakarta, Kompass.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penyaluran bantuan sosial atau bantuan langsung tunai (BLT) dari dana perwalian desa di 26 pemerintah daerah (Pemda) masih bermasalah.
Hasil tersebut terangkum dalam IHPS (Ringkasan Hasil Ujian Semester 2) II tahun 2021. Ujian Bantuan Sosial telah masuk dalam ujian Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Prioritas Nasional untuk tujuan pemerintah daerah. slot gacor hari ini
Presiden BPK Esma Yaton mengatakan, ada permasalahan penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memenuhi kriteria, duplikasi penerima manfaat dan keluarga penerima BLT-DD penerima bantuan sosial lainnya.
BACA JUGA: Hingga Mei 2022, BLT Dana Desa telah menyelesaikan pembayaran Rp 3,84 triliun.
Asma Yatoun mengatakan dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2022) bahwa ”Setelah itu, nilai yang diperoleh keluarga penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah pasti dan penyalurannya tertunda.”
Dalam mengkaji prioritas di bidang sumber daya manusia, BPK juga menemukan banyak permasalahan dalam pendidikan vokasi.
Berdasarkan hasil pengujian, belum semua pemerintah daerah melakukan upaya substansial untuk memungkinkan lembaga pendidikan vokasi bekerja sama dengan Dunia Industri dan Profesi (IDUKA).
Ismaa Yatun mengatakan: ”Memastikan kualitas diklat juga tidak sejalan dengan IDUKA.
Sementara di bidang penguatan ketahanan ekonomi, pemerintah daerah belum mengoptimalkan optimalisasi aplikasi dalam layanan perizinannya karena sistem OSS Online Single Application Risk Approach (RBA) belum terintegrasi dengan layanan persyaratan perizinan yang mendasarinya.
BACA JUGA: BPK: Bantuan Sosial Disalurkan ke 26 Pemda Bermasalah
Kedua, data tentang entitas lokal dan pembayar pajak dan retribusi lokal tidak sepenuhnya dikumpulkan secara teratur.
Esma Yaton “Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga belum memiliki database barang dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat dan terkini.
Sementara itu, IHPS II 2021 memuat ringkasan 535 laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 3 LHP Finansial, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Berdasarkan Tujuan. Dari 535 LHP, hingga 256 harus diperiksa oleh pemerintah daerah.