
Siaran pers, Fendi Bromana
Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus DNA Pro akan memanggil penyanyi Mehmet Deversa pekan depan.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi di aplikasi bot perdagangan DNA Pro.
Brigjen Wisnu Hermawan, Kepala Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, membenarkan rencana pemanggilan Verza sebagai saksi dalam kasus DNA Pro.
Verza akan diperiksa sebagai saksi oleh CID pada Jumat (22 April 2022).situs slot online deposit dana
Rencana pemanggilan selebritas Indonesia dalam kasus DNA Pro ini sebelumnya pernah diutarakan Kombes Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Media Humas Polri.
Gatot mengatakan enam tokoh masyarakat atau artis akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April ini. Keenam artis ini diduga terlibat dalam promosi dan endorsement aplikasi bot bisnis DNA Pro.
Selain Virzha, CID berencana menayangkan tokoh masyarakat lainnya antara lain penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada Senin (18/4/2022) dan Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).
Disusul pasangan selebriti Rusaki Pilar dan Leste Kegora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4).
“Jadi, minggu depan enam tokoh masyarakat akan diperiksa,” kata Gatot kepada Mabes Polri, Kamis (14/4/2022) malam.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV sebagai tersangka. Enam dari 12 tersangka ditangkap Kamis dini hari (4/7): RS, R, Y dan Frangky (P). Sementara itu, pada Jumat (4 Agustus), co-founder (co-founder) Team Octopus Jerry Junanda (JG) dan co-founder (co-founder) Stefanus Richard (SR) keduanya ditangkap. Tim Gurita.
Dalam perkembangannya, penyidik mengembangkan daftar orang yang dicari (DPO) enam tersangka. Penyidik juga bekerja sama dengan seksi pasca-liburan Badan Kepolisian Nasional untuk melacak enam tersangka yang tinggal di luar negeri untuk mengeluarkan Interpol Red Alert.
Tersangka dijerat dengan Pasal 24 106 dan/atau 9 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 (UU) 2014 dan/atau Pasal 10, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perdagangan Orang. pemberantasan dan pencegahan. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
–