
Medan – Katrina Key dan Tobin, 21, warga Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penangkaran dan penganiayaan.
Katarina merupakan warga NTT, Flores, Kecamatan Kilopagolet, Desa Lampunga.
Kini gadis malang itu berhasil melarikan diri dari shelter yang terletak di Perumahan Griya Albania di Kecamatan Tembung Square.
Menurut aktivis masyarakat NTT Lucy Tambopolon, kasus tersebut bermula pada Selasa (22 Maret 2022).
Saat itu, korban sudah tiba dari Desa Medan dan dijanjikan bekerja di panti jompo.
slot tergacor terbaik
Seminggu kemudian, dia menerima surat dari salah satu dari mereka yang menyatakan bahwa korban ditahan di tempat penampungan.
Lucy mengatakan kepada Meidan, Rabu (14/4/2022) “Saya menerima kabar dari pendeta pada 29 Maret bahwa anak itu ditahan di panti asuhan.”
Setelah itu, Lucy juga menghubungi rekannya Alfon, yang tinggal di Batanguis.
Dia meminta seorang rekannya untuk membantunya menemukan alamat tempat penampungan.
Ketika telepon dijawab, Catarina memberi tahu Lucy bahwa kakinya sakit.
“(Katarina) Di sana saja. Nanti saya jemput. Tapi SMS atau teleponnya sudah saya hapus dan nanti saya pastikan,'” jelasnya.
Lucy mengatakan korban mengatakan kepadanya bahwa dia akan dibawa ke tempat perawatan. Dia bahkan mencoba melaporkannya ke polisi.
“Sudah kami hubungi. Bu, saya ingin berobat, tapi saya tidak tahu di mana Anda bekerja dengan Polrestabes,'” katanya.
Ia juga menjelaskan, korban di pusat perawatan tersebut mencoba menanyakan lokasi orang yang menerima perawatan.
“Ternyata dia dibawa kabur lewat Jalan Mandara. Saya cek di mana dia tinggal di shelter. Saya juga ke Polsek Bercott Situan dan minta bantuan untuk mendapatkan anak itu,” katanya.
Pihak NTT juga menghubungi keluarga korban dan menanyakan identitas serta fotonya agar mudah dikenali.
“Pemilik rumah membawa kunci India dan kami dibawa ke kantor polisi Birkut Si Tuan. Setelah itu, korban hanya mengakui bahwa pemilik tempat penampungan telah melecehkannya,” katanya.
Pemilik shelter juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 juta dari korban. Namun korban tidak memberikannya.
Akhirnya, kedua belah pihak berdamai di kantor polisi Berkut Si Tuan.
“Pemiliknya menuntut ganti rugi Rp 7 juta. Dia membawa saya ke Polsek dan menebusnya,” katanya.
Namun setelah kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut dengan tuduhan Perdagangan Orang (TPPO).
(Penulis: Venesia)
Artikel tersebut dimuat di Medan.com dengan tajuk bahwa perempuan NTT ditangkap dan dianiaya di Shelter Tembong di Medan.