
Medan – Darwin Antonio Shibarani, 37 tahun, dituduh menipu pengemudi dengan menyamar sebagai polisi lalu lintas.
Darwin sudah dikurung di Polystrap Square. slot pragmatic hari ini 2022
Sementara itu, Kumpul Teuku Fther, Direktur Bareskrim Mabes Polri, mengatakan baru dua orang yang sudah melapor sebagai tersangka.
Sang ayah mengatakan tersangka dituduh melakukan penipuan dan diancam akan menghadapi hukuman lima tahun penjara.
Jaksa Kasattriscreem kepada Polrestapes Kompul Teuku Fethir pada Sabtu (7/5/2022) ”Kami menuntut tersangka atas nama Darwin Antonius Ciparani atas barang-barang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.” kata. ) sore.
Sang ayah mengatakan bahwa salah satu korban penipuan mengaku kehilangan 4,5 juta rupee setelah diancam oleh Darwin.
Saat itu, korban takut jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta, akan dikeluarkan tilang dan dibawa ke kantor polisi.
“Salah satu korban berinisial F, mengancam korban dan mencuri uang korban, takut korban akan dihukum, dan korban dipindahkan ke Polsek Seonggal seharga 4,5 juta rupiah.”
Sebelumnya pada Selasa pagi (3 Mei 2022) Polisi Deletua menangkap seorang polisi fiktif bernama Darwin Antonios Chibarani, 37, di Jalan Jamin Genting di distrik Johor Square.
Di tangan polisi lalu lintas palsu, polisi menemukan 15 STNK palsu, 5 Surat Izin Mengemudi (SIM), 3 Kartu Tanda Penduduk, satu unit BPKB, dan satu unit talkie (HT) rusak yang dibawa tersangka.
Pengarang: Freddie Santoso
Artikel ini telah tayang di Medan.com dengan judul DARWIN Sibarani. Pemerasan polisi lalu lintas palsu terhadap seorang pengemudi yang mengancam di penjara selama 5 tahun di Johor Square.