
Medan – Polda Sumut menangkap Luciana Sirgar, anggota Republik Demokratik Kongo di Tabanuli utara.
Pemimpin Partai Nasdem Kabupaten Taput itu ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan kepada seorang kontraktor sekitar Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 972 juta.
Dalam menjalankan prosedurnya, Luciana menjual nama departemen PUPR.
Korban penipuan Lusiana Siregar adalah Limaret P Sirait.
slot online gacor hari ini
Menurut Coombs Hadi Wahyudi, Humas Polda Sumut, Luciana Sergar ditangkap kemarin pada Jumat, 8 April 2022.
Luciana Sirgar ditangkap berdasarkan Pasal 1 378 tahun 1946 atas tuduhan penipuan atau penggelapan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II pada tanggal 5 Januari 2021. KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Saya ditangkap Jumat lalu,” kata Hardy, Senin, 11 April 2022.
Dia mengatakan, pemimpin Partai Nastim itu masih dalam penyelidikan.
Menurut informasi, kasus penipuan pimpinan partai Nasdim itu bermula ketika Luciana Sirigar menjanjikan korbannya Limari B Seret sebuah proyek untuk membangun rumah tanggap bencana bagi relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Syosar pada September 2019.
Luciana menuntut pembayaran di muka dari korban sampai surat perintah kerja (SPK) dikeluarkan dan proyek tersebut dikontrakkan dengan sistem penunjukan langsung.
Di sana, Luciana mengaku sering melakukan pendekatan serupa terhadap proyek tersebut.
Lemaret berkata: “Saya akui dia sering menangani proyek-proyek yang mendapat dana dari APBN, terutama yang memperkenalkan saya kepada teman alumni saya, Lusiana Br Siregar,” kata Lemaret.
Korban menyetor uang secara bertahap setelah tiga bulan berlalu hingga akhir tahun ini.
Awalnya, 150 juta rupee dibayarkan tunai, dan sisanya ditransfer melalui rekening 972 juta rupee.
Mereka juga memiliki kuitansi dan bukti pengiriman uang, namun ternyata bisnis yang dijanjikan tidak terpenuhi setelah uang diserahkan.
Saat itu, Luciana mengakui bahwa proyek tersebut kembali fokus karena pandemi Covid-19.
Karena tidak jelas, korban meminta Luciana bertemu dengan tim PUPR di Jakarta yang disebut-sebut sebagai pemberi proyek, tapi tidak mau.
“Karena kami dalam tekanan, Luciana mengatakan SPK akan dihentikan sebelum awal Desember 2020 dan paling lambat 27 Desember 2020 dan berjanji akan membawa saya langsung ke dinas PUPR Jakarta.
Tapi janji itu hanya janji dan tidak pernah menjadi kenyataan.
Korban juga mengaku telah meminta uang kembali beberapa kali sebelum melaporkannya ke Polda Sumut, namun belum menerimanya. (-medan.com)
Artikel ini diunggah di Medan.com dengan judul pembohong dengan nama jualan Ketua Umum Partai Nasdem, anggota DPRD yang ditangkap Polda Sumut, dan Kementerian PUPR.