
Bakassi, penipu besar yang menargetkan wanita, telah ditangkap oleh polisi.
Pelaku terakhir menipu seorang pria berinisial AS (35) dan mencuri harta janda tersebut.
Parahnya, pelaku masih sempat membawa korban ke hotel untuk dikeroyok. situs judi terpercaya
Korban sebelumnya mengonsumsi narkoba setelah diajak makan.
Setelah puas, korban ditempatkan di tenda dan dibaringkan di pinggir jalan.
Dia mengaku sebagai pengusaha kaya dan bertujuan untuk mengekstrak kekayaan dari wanita.
Pria berinisial AS (35) adalah penipu dan koruptor.
Dia curang untuk memikat wanita melalui aplikasi MiChat.
Melalui proses ini, janda SS (37) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) ini berhasil diberikan kepada korban.
Amerika Serikat bahkan mabuk dan membawa SS ke sebuah hotel, di mana korban diperkosa dan hartanya disia-siakan, menelan biaya sekitar Rs 10 juta.
Kompol Kumpool Salahuddin Bekasi mengatakan Bikoko telah beberapa kali melakukan tindakan serupa.
Salah El-Din mengatakan pada hari Jumat (4 Agustus 2022) “Ini yang keseribu kalinya saya selalu menggunakan aplikasi MiChat dalam keadaan yang sama.”
Dia menjelaskan, “Itu untuk menipu wanita dengan memenjarakan korban, selalu berpura-pura kaya, dan merayu wanita dengan cara ini.”
Tindakannya yang lain biasanya terbatas pada pertemuan, dan dia belum berhasil menipu korban dengan membawanya ke hotel.
kronologi
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AS (35) ditangkap Polres Bekasi karena melakukan tindak pidana terhadap perempuan SS (37), warga Kabupaten Lampung Barat.
Korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Keduanya kemudian bertemu hingga memutuskan untuk bertemu pada Kamis (17/3/2022).
Kapolsek Bekasi Kumbul Salahuddin mengatakan pada Jumat (8 April 2022) bahwa “korban meninggalkan Depok dan bertemu dan makan malam dengan pelaku di suatu tempat di Jatingara.”
Saat kondisi kesadaran korban mulai menurun, pelaku membawanya ke sebuah hotel di kawasan Jatingara, Jakarta timur.
Kemudian keduanya meninggalkan hotel pada Jumat (2022-03-18) pukul 04:00 WIB.
Dalam perjalanannya, tepat di depan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Gang NCO 8, muncul niat jahat pelaku untuk melempar korban ke pinggir jalan.
Saat itu, korban masih mengonsumsi obat-obatan dan jatuh setengah sadar.
“Korban ditendang dari sepeda motor, dan pelaku mengeluarkan barang-barang berupa handphone, uang tunai dan paspor,” katanya.
Para korban masih ditemukan oleh penduduk setempat yang lemah.
Ia kemudian dipindahkan ke Polres Bekasi.
Pelaku kabur ke kapal selam
Polisi kemudian melakukan penyelidikan empat hari kemudian dan berhasil menemukan pelakunya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mabulcik berdasarkan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan Kekerasan dan divonis 12 tahun penjara. (jaringan/THF/)