
Jakarta – Polda Kaltara telah merilis bukti awal bahwa Brigjen Haspody, tersangka kasus penambangan liar, juga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Hindi Viprianto Kurniawan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Kaltara, mengatakan bukti penyelundupan narkoba berdasarkan dokumen yang mengirimkan narkoba melalui pakaian bekas impor bernama Baris. slot pragmatic paling gacor
Direktur Reserse Kriminal Polres Kalimanta Utara, Hindi Biprianto Kuniawan, kepada wartawan, Selasa (5 Oktober 2022):
Seorang Hindi menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 17 peti kemas di pelabuhan Malongong di Tarakan, yang diduga digunakan untuk penyelundupan narkoba.
Namun, kata Hindi, polisi sejauh ini tidak menemukan narkoba di balik tumpukan pakaian bekas. Selama penggeledahan, pihaknya juga memasang Bloodhound atau K-9.
Ia menyimpulkan bahwa “(obat, red) belum ditemukan. Anjing pendeteksi juga dikerahkan untuk mencari keberadaan obat tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kaltara telah menetapkan dan menangkap lima tersangka terkait kasus kepemilikan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Brigadir Haspody, polisi juga telah mengidentifikasi MU, BS, MI dan M, dan satu masih dalam kondisi baik.
Baru-baru ini, polisi sedang menyelidiki dokumen yang terkait dengan penambangan ilegal serta perdagangan obat-obatan terlarang.
Yakni UURI Nomor 11 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 51(2) halaman 287, UURI 2020 Nomor 11 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Selain Pasal 2(3) Junto, Huruf (D) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor Barang Impor. 18 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 8 tahun 2010.