
JAKARTA, – Riku Siya, anggota Komisi VII DPR dari sekte Nasdim, mengatakan keputusan pemerintah mencabut subsidi minyak goreng tidak memadai.
Menurut Ricoh, pencabutan subsidi minyak goreng akan berdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat umum dan usaha kecil pascapandemi COVID-19. demo slot pragmatic idr
Rico Sia mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022) bahwa “menurut saya, mencabut subsidi minyak goreng grosir adalah kebijakan yang tidak tepat”.
Menurut Bhutto, kebijakan itu ditetapkan setelah pemerintah mengeluarkan dua peraturan baru menyusul dimulainya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Rico meyakini dukungan masih sangat dibutuhkan, sehingga ia berharap pemerintah terus memberikan dukungan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bhutto Juli Ardika, Direktur Pertanian dan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan pada rapat kerja tingkat ke-7 Komite DPR RI, Selasa (24/5/2022) bahwa pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng masal mulai 2022. Mulai 31 Mei 2022
Pembatalan subsidi ini diharapkan disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian.
Menurut Bhutto, kebijakan itu ditetapkan setelah pemerintah mengeluarkan dua peraturan baru menyusul dimulainya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2022 Nomor 22 tentang Peraturan Ekspor Minyak Mentah (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD), Palm Olein RBD dan Waste Cooking Oil (UCO). 30. Aturan ini diposting pada 23 Mei 2022.
Sedangkan peraturan kedua adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah dalam Kebijakan DMO dan DPO yang akan segera diundangkan.
Menurut Kontan.co.id, Putu mengatakan “Berdasarkan hal tersebut, kuota minyak goreng setelah 31 Mei akan dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan dalam bentuk DMO dan DPO.”